Andi Mallarangeng pintu masuk ungkap Hambalang

Selasa, 03 September 2013 - 11:47 WIB
Andi Mallarangeng pintu...
Andi Mallarangeng pintu masuk ungkap Hambalang
A A A
Sindonews.com - Kasus Hambalang semakin menghangat setelah M Nazaruddin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, secara berkala memberikan kesaksian yang menyebutkan keterlibatan beberapa petinggi Partai Demokrat.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang diserahkan pada pimpinan DPR menyatakan, kerugian negara yang timbul sebesar Rp463,67 miliar.

Dalam audit tahap II, BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur penyimpangan pidana. Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus ditetapkan tersangka penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Nazar membongkar orang yang terlibat dalam kasus korupsi Hambalang.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Timur Renaldi menjelaskan, bangsa kita sudah terlalu banyak para elite yang bagus dalam intelligence quotient (IQ) dan emotional intelligence (EQ) namun lemah dalam spiritual quotient (SQ).

"Dengan tertangkapnya Andi Mallarangeng dalam kasus Hambalang, seharusnya KPK dapat bekerja ekstra dalam menumpas pejabat Korup di pemerintahan,” kata Renaldi lewat rilisnya, Selasa (3/9/2013).

“Kalau aliran dana korupsi ini mengalir ke Cikeas, KPK juga tidak perlu takut untuk mengungkapkan kebenaran yang terjadi. Pasti ada aktor penting di balik semua ini, semua kalangan masyarakat seakan dibuat bertanya-tanya siapa aktor penting tersebut,” imbuhnya.

Menurutnya KPK perlu mengelaborasi pandangan cluysenaer dengan doktrin penyertaan berdasarkan Pasal 55 KUHP. Penyertaan adalah perluasan tindak pidana. Seseorang dianggap melakukan tindak pidana manakala ia melanggar kaidah dan norma yang diperluas itu.

"Dalam konteks ini, persoalan terpenting dalam penyertaan adalah adanya hubungan antara peserta (aktor penting) dengan tindak pidana. Bisa jadi aktor penting tidak melakukan tindak pidana secara langsung, tetapi terdapat hubungan yang demikian erat dengan tindak pidana sehingga aktor penting itu dapat ditarik sebagai peserta," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika titik tolak pemeriksaan pelaku terletak pada tindak pidana, maka titik tolak pemeriksaan peserta terletak pada hubungannya dengan tindak pidana.

“Jangan sampai KPK tidak bekerja sesuai dengan ketentuan perundangan undangan dan asas-asas hukum pidana, kita yang harus mengkawal itu karena KPK itu bukan malaikat seperti yang sering kita lihat pencitraannya di media massa," ujarnya.

"Karena KPK bekerja dengan asas siapa yang berkuasa dia yang memutuskan hal ini terlihat dengan ditersangkakannya Anas Urbaningrum. Menjadikan orang menjadi tersangka jika tidak mempunyai alat bukti yang cukup adalah kesalahan yang fatal dari penegak hukum,” pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4769 seconds (0.1#10.140)