Pengacara benarkan pertemuan Rudi & bos Kernel Oil Singapura
A
A
A
Sindonews.com - Pengacara mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar, membenarkan pertemuan kliennya dengan 'bos' pemilik PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Singapura, Widodo Ratanachaitong.
Namun, Rusdi membantah pertemuan kliennya secara khusus membahas proyek tender di SKK Migas. "Itu cuma makan malam biasa, tidak ada pembahasan," kata Rusdi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Pernyataan Rusdi sangat berbeda dari keterangan pengacara tersangka Simon Gunawan Tanjaya, Junimart Girsang. Menurut Junimart, justru pertemuan Rudi Rubiandini bersama Widodo itu justru membahas soal prospek bisnis di Indonesia.
"Pak Wid (Widodo) secara jelas mengatakan dia pernah bertemu dua kali dengan Pak Rudi membahas prospek bisnis Indonesia," kata Junimart, beberapa waktu lalu.
Namun begitu, Rusdi enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertemuan Rudi dengan Widodo di Singapura. Sementara saat ditanya soal uang suap untuk Rudi, Rusdi juga belum bisa memberi keterangan banyak. Sebab, kata dia, kliennya masih diperiksa sebagai saksi. "Belum diperiksa sebagai tersangka," sambungnya.
Namun, Rusdi mengaku, kliennya membenarkan soal uang yang disita penyidik KPK saat operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. "Iya (uang di tas hitam dan tas golf). Tapi saya tidak tahu," imbuhnya.
Bukan itu saja, ia menampik soal transaksi yang dilakukan kliennya bersama Simon Tanjaya maupun Kernel Oil dalam tender pengadaan minyak. "Enggak ada kalau transaksi," tegasnya.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan Rudi Rubiandini, Simon Gunawan Tanjaya (Komisaris Kernel Oil Pte Ltd dan Devi Ardi (pelatih Golf) sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap saksi-saksi yang dinilai memiliki informasi penting. Salah satunya, KPK resmi mencegah Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Namun, Rusdi membantah pertemuan kliennya secara khusus membahas proyek tender di SKK Migas. "Itu cuma makan malam biasa, tidak ada pembahasan," kata Rusdi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Pernyataan Rusdi sangat berbeda dari keterangan pengacara tersangka Simon Gunawan Tanjaya, Junimart Girsang. Menurut Junimart, justru pertemuan Rudi Rubiandini bersama Widodo itu justru membahas soal prospek bisnis di Indonesia.
"Pak Wid (Widodo) secara jelas mengatakan dia pernah bertemu dua kali dengan Pak Rudi membahas prospek bisnis Indonesia," kata Junimart, beberapa waktu lalu.
Namun begitu, Rusdi enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertemuan Rudi dengan Widodo di Singapura. Sementara saat ditanya soal uang suap untuk Rudi, Rusdi juga belum bisa memberi keterangan banyak. Sebab, kata dia, kliennya masih diperiksa sebagai saksi. "Belum diperiksa sebagai tersangka," sambungnya.
Namun, Rusdi mengaku, kliennya membenarkan soal uang yang disita penyidik KPK saat operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. "Iya (uang di tas hitam dan tas golf). Tapi saya tidak tahu," imbuhnya.
Bukan itu saja, ia menampik soal transaksi yang dilakukan kliennya bersama Simon Tanjaya maupun Kernel Oil dalam tender pengadaan minyak. "Enggak ada kalau transaksi," tegasnya.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan Rudi Rubiandini, Simon Gunawan Tanjaya (Komisaris Kernel Oil Pte Ltd dan Devi Ardi (pelatih Golf) sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap saksi-saksi yang dinilai memiliki informasi penting. Salah satunya, KPK resmi mencegah Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.
(kri)