Caleg PDIP keberatan soal aturan kampanye

Selasa, 03 September 2013 - 11:23 WIB
Caleg PDIP keberatan...
Caleg PDIP keberatan soal aturan kampanye
A A A
Sindonews.com - Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Aryani, mengkritik kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan membatasi alat peraga kampanye caleg DPR di Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

"Mestinya ya tidak ada batasan-batasan ya," kata Dewi melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Selasa (3/9/2013).

Anggota Komisi VII DPR ini mengatakan, sistem pemilihan dengan suara terbanyak mestinya tidak perlu ada pembatasan alat peraga kamapnye. Dewi mengaku, sudah membuat berbagai macam alat peraga kampanye. Namun, dia tidak menyebut alat peraga apa saja.

"Sistem pileg (pemilihan legislatif) kan suara terbanyak. Bagaimana korelasi dengan pembatasan alat peraga?," tukasnya.

Sebelumnya, KPU berencana melakukan perubahan atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2013 mengenai Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Salah satu revisinya ialah memasukkan pembatasan alat peraga kampanye

Dalam revisi aturan kampanye salah satu poinnya yakni partai politik diperbolehksn memasang baliho, billboard, reklame, banner. Namun, hanya satu unit untuk satu desa atau kelurahan. Sementara calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang spanduk, pasalnya setiap zona hanya satu unit spanduk.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0576 seconds (0.1#10.140)