KPU & Kemendagri koordinasi tertibkan alat kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut. Pihaknya, sambung Husni, akan sampaikan surat edaran ke Kemendagri.
"Nanti dari sana (Kemendagri) yang akan meneruskan ke pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia untuk penertibannya,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Menurut Husni, salah satu poin penting dalam revisi aturan kampanye tersebut yakni adanya ketentuan bahwa hanya partai politik (parpol) yang dibolehkan memasang baliho, billboard, reklame, banner. Itupun hanya satu unit untuk satu desa atau kelurahan atau sebutan lain.
Selain itu, bagi calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang spanduk dengan ketentuan satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan pemda. “Segera kami akan lakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota agar dapat menindaklanjuti peraturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota harus segera berkoordinasi dengan pemda untuk penetapan zona pemasangan alat peraga tersebut. Husni kembali menegaskan pengaturan tersebut dilakukan untuk mewujudkan kampanye yang lebih tertib, setara, serta mendorong parpol dan para caleg untuk menemui secara langsung dengan pemilih.
“Jadi kami tidak membatasi, tetapi mengaturnya agar lebih tertib. Kalau ternyata pemda menentukan satu zona itu tiap RT, bukannya malah bisa jadi caleg tidak akan mampu buat alat peraganya. Tidak ada yang kami batasi,” tegasnya.
"Nanti dari sana (Kemendagri) yang akan meneruskan ke pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia untuk penertibannya,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Menurut Husni, salah satu poin penting dalam revisi aturan kampanye tersebut yakni adanya ketentuan bahwa hanya partai politik (parpol) yang dibolehkan memasang baliho, billboard, reklame, banner. Itupun hanya satu unit untuk satu desa atau kelurahan atau sebutan lain.
Selain itu, bagi calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang spanduk dengan ketentuan satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan pemda. “Segera kami akan lakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota agar dapat menindaklanjuti peraturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota harus segera berkoordinasi dengan pemda untuk penetapan zona pemasangan alat peraga tersebut. Husni kembali menegaskan pengaturan tersebut dilakukan untuk mewujudkan kampanye yang lebih tertib, setara, serta mendorong parpol dan para caleg untuk menemui secara langsung dengan pemilih.
“Jadi kami tidak membatasi, tetapi mengaturnya agar lebih tertib. Kalau ternyata pemda menentukan satu zona itu tiap RT, bukannya malah bisa jadi caleg tidak akan mampu buat alat peraganya. Tidak ada yang kami batasi,” tegasnya.
(maf)