Cegah rekening gendut, polisi wajib lapor harta kekayaan

Selasa, 03 September 2013 - 02:00 WIB
Cegah rekening gendut,...
Cegah rekening gendut, polisi wajib lapor harta kekayaan
A A A
Sindonews.com - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Oegroseno mengatakan, saat ini seluruh anggota Polri diwajibkan melaporkan jumlah harta kekayaannya.

Hal tersebut dikarenakan, agar kasus rekening gendut anggota Polri. Seperti Aiptu Labora Sitorus tidak terulang kembali.

"Laporan harta kekayaan sudah lewat Irwasum, wajib dilaporkan. Untuk tingkatannya, kami harusnya yang di depan yang mencontohkan," kata Oegro di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2013).

Dia mengaku, untuk menerapkan program ini Polri membutuhkan waktu, tidak bisa tergesa-gesa. "Kalau semuanya bisa dilakukan itu lebih baik. Kalau perlu selesai pendidikan dilaporkan hartanya. Begitu mau dilatih jadi anggota polisi laporkan, harta kekayaan saya adalah uang saku waktu dipendidikan, begitu," tandas Oegro.

Selain itu, Oegroseno juga menegaskan agar pengamanan internal Polri juga harus diperkuat. "Saya berharap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dibidang Paminal ini, harus diisi orang-orang pilihan yang bersih," tegas Oegro.

Oegroseno menilai, kalau Paminal-nya sudah diperkuat, maka Divpropam pun akan peka terhadap harta kekayaan anggota polisi yang mencurigakan.

"Jadi begini, ada seorang AKP punya mobil Land Cruiser, darimana ini mobil? Apakah dia punya showroom? Kalau punya duitnya dari mana? Karena moral nomor satu. Kalau memang sudah kaya dari dulu, baru masuk polisi dan hobi jadi polisi sehingga jadi pekerjaan, ya kami ingatkan jangan berpenampilan begitu," terang Oegro.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan, Aiptu Labora Sitorus, Oegro mengatakan bahwa kasus Aiptu tersebut masih dalam penyidikan. "Kalau Labora biarkan berjalan penyidikannya," pungkas Oegroseno.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0528 seconds (0.1#10.140)