Mantan bawahan Siti Fadilah divonis 5 tahun

Senin, 02 September 2013 - 14:12 WIB
Mantan bawahan Siti...
Mantan bawahan Siti Fadilah divonis 5 tahun
A A A
Sindonews.com - Mantan anak buah Siti Fadilah Supari, Ratna Dewi Umar yang juga mantan Direktur Bina Pelayaanan Medik Dasar, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggarana (KPA) Ratna Dewi Umar terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemenkes.

"Menyatakan terdakwa dr Hj Ratna Dewi Umar, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider secara bersama-sama. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2013).

Hakim Anggota Joko Subagyo menyatakan, Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider yakni, Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo Pasal 65 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Ratna terbukti memperkaya diri sendiri dan atau orang lain dan atau perusahaan lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp50,477 miliar. Selain merugikan keuangaan negara juga dianggap menguntungkan PT Rajawali Nusindo sebesar Rp1,8 miliar dan Prasasti sebesar Rp5,4 miliar. Selanjutnya PT Airindo Sentra Medika sebesar Rp999 juta, PT Fondaco Rp102 juta, dan PT Kartika Rp55 juta.

Namun, terdakwa dinyatakan tidak menerima uang Rp1,937 miliar sebagaimana dikatakan saksi Singgih Wibisono dari PT BUR. "Menimbang dalam sidang tidak terbukti apakah uang sudah diterima atau sampai ke terdakwa Rp1,937 miliar," kata Sutio.

Vonis ini, hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Pasalnya Jaksa meyakini Ratna terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp50.477.847.078 terkait pengadaan alkes dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemenkes.
(maf)
Berita Terkait
Tersangka Korupsi Pengadaan...
Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes RS Fatimah Rugikan Negara Rp9,3 Miliar
Menristek Minta Kemenkes...
Menristek Minta Kemenkes Permudah Aturan Produksi Alkes
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Deloitte Luncurkan Hasil...
Deloitte Luncurkan Hasil Riset Bertajuk Digitising Indonesia's Health Care Sector
DPR Dukung Kemudahan...
DPR Dukung Kemudahan Izin Masuk Alat-Alat Kesehatan
Industri Alkes Tak Berkembang...
Industri Alkes Tak Berkembang Bikin Banyak Perusahaan Mati Suri, Ini Penyebabnya
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved