Mantan bawahan Siti Fadilah divonis 5 tahun

Senin, 02 September 2013 - 14:12 WIB
Mantan bawahan Siti Fadilah divonis 5 tahun
Mantan bawahan Siti Fadilah divonis 5 tahun
A A A
Sindonews.com - Mantan anak buah Siti Fadilah Supari, Ratna Dewi Umar yang juga mantan Direktur Bina Pelayaanan Medik Dasar, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggarana (KPA) Ratna Dewi Umar terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemenkes.

"Menyatakan terdakwa dr Hj Ratna Dewi Umar, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider secara bersama-sama. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2013).

Hakim Anggota Joko Subagyo menyatakan, Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider yakni, Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo Pasal 65 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Ratna terbukti memperkaya diri sendiri dan atau orang lain dan atau perusahaan lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp50,477 miliar. Selain merugikan keuangaan negara juga dianggap menguntungkan PT Rajawali Nusindo sebesar Rp1,8 miliar dan Prasasti sebesar Rp5,4 miliar. Selanjutnya PT Airindo Sentra Medika sebesar Rp999 juta, PT Fondaco Rp102 juta, dan PT Kartika Rp55 juta.

Namun, terdakwa dinyatakan tidak menerima uang Rp1,937 miliar sebagaimana dikatakan saksi Singgih Wibisono dari PT BUR. "Menimbang dalam sidang tidak terbukti apakah uang sudah diterima atau sampai ke terdakwa Rp1,937 miliar," kata Sutio.

Vonis ini, hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Pasalnya Jaksa meyakini Ratna terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp50.477.847.078 terkait pengadaan alkes dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemenkes.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9704 seconds (0.1#10.140)