Publik diminta awasi kebijakan KPU soal alat peraga
A
A
A
Sindonews.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta semua pihak untuk mengawasi peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pembatasan alat peraga kampanye calon legislatif (Caleg).
"Yang mengawasi semua pihak. Partai politik, sesama caleg, masyarakat, dan media," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini melalui pesan singkatnya, Senin (2/9/2013).
Anggraini menilai, jika Panwaslu tidak maksimal melakukan pengawasan, tentu publik akan mengkritisi. Menurutnya, gagasan KPU harus didukung.
Lebih jauh, Anggraini menjelaskan, pembatasan alat peraga lebih banyak positifnya ketimbang negatifnya. Menurutnya, masyarakat mencari wakil rakyat sebagai representasi rakyat.
"Sehingga yang penting pemilih kenal dan paham visi misi program partai/caleg," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU berencana melakukan perubahan atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2013 mengenai Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Salah satu revisinya ialah memasukkan pembatasan alat peraga kampanye.
"Yang mengawasi semua pihak. Partai politik, sesama caleg, masyarakat, dan media," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini melalui pesan singkatnya, Senin (2/9/2013).
Anggraini menilai, jika Panwaslu tidak maksimal melakukan pengawasan, tentu publik akan mengkritisi. Menurutnya, gagasan KPU harus didukung.
Lebih jauh, Anggraini menjelaskan, pembatasan alat peraga lebih banyak positifnya ketimbang negatifnya. Menurutnya, masyarakat mencari wakil rakyat sebagai representasi rakyat.
"Sehingga yang penting pemilih kenal dan paham visi misi program partai/caleg," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU berencana melakukan perubahan atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2013 mengenai Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Salah satu revisinya ialah memasukkan pembatasan alat peraga kampanye.
(kri)