Tetapkan aturan kampanye, KPU tunggu restu Kemenkum HAM

Senin, 02 September 2013 - 10:15 WIB
Tetapkan aturan kampanye,...
Tetapkan aturan kampanye, KPU tunggu restu Kemenkum HAM
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan mengenai alat peraga kampanye calon anggota legislatif (caleg) yang akan berkompetisi di Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) sudah ditetapkan, tapi masih menunggu proses pengundangan di Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

"Sudah (ditetapkan), tinggal menunggu proses pengundangan di Kemenkum HAM," kata Ferry melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Senin (2/8/2013).

Kendati demikian, Ferry mengaku belum mendapatkan informasi kapan Kemenkum HAM mengundangkan aturan tersebut. "Belum (mendapatkan informasi," ucapnya singkat.

Sebelumnya, KPU berencana melakukan perubahan atas PKPU Nomor 1 tahun 2013 mengenai Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD. Salah satu revisinya ialah memasukkan pembatasan alat peraga kampanye.

KPU akan mengatur penempatan alat peraga kampanye, pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Setiap zona disatu desa, kelurahan hanya ada satu unit alat peraga. Alat peraga kampanye yang dimaksud adalah berbentuk baliho, billboard, reklame, banner dan spanduk. Untuk baliho, billboard, reklame, banner hanya diperuntukkan bagi partai politik (parpol).

Sementara caleg DPR, DPD dan DPRD hanya diperbolehkan menggunakan alat peraga berupa spanduk. Dalam satu zona setiap calon hanya diperbolehkan memasang satu spanduk, dan harus berkoordinasi dengan parpol tingkat kabupaten atau kota.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5774 seconds (0.1#10.140)