Rachel Maryam dukung pembatasan alat peraga kampanye

Minggu, 01 September 2013 - 20:00 WIB
Rachel Maryam dukung pembatasan alat peraga kampanye
Rachel Maryam dukung pembatasan alat peraga kampanye
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Rachel Maryam Sayidina mendukung wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang ingin membatasi alat peraga kampanye untuk Pemilu 2014 mendatang.

Kata dia, rencana itu pernah disampaikannya kepada KPU sebelum adanya gagasan baru yang akan diterapkan lembaga pemilihan tersebut.

"Ada beberapa alasan mengapa alat peraga kampanye perlu dibatasi, salah satunya ialah untuk memperkecil biaya kampanye calon anggota legislatif (Caleg)," katanya saat dihubungi Sindonews, Minggu (1/9/2013).

Lanjut dia, dengan begitu bisa menghindari persaingan dana kampanye yang terlalu besar terhadap setiap caleg di daerah pemilihan (dapil).

"Mudah-mudahan kalau cost politik dibatasi (melalui alat peraga kampanye), di dapil tidak terjadi perang kekuatan uang antar caleg," tegasnya.

"Karena, siapa yang punya uang banyak akan membuat alat peraga lebih banyak. Kalau pada kampanye sudah keluar uang sangat banyak, ditakutkan ketika menjabat godaan korupsi jadi besar karena ingin mengembalikan modal kampanye," tegasnya.

Untuk mensiasati hal itu, caleg untuk Dapil Jawa Barat II ini pun menyarankan agar setiap calon bisa turun secara langsung ke masyarakat, agar visi dan misinya tetap dapat diterima.

"Dengan pembatasan alat peraga kampanye, diharapkan orang-orang yang dipilih masyarakat adalah orang-orang yang turun langsung menemui calon konstituennya. Konstituen bukan hanya mengenal mereka lewat poster atau baligho," ungkapnya.

"Iya, mau tidak mau pembatasan alat peraga kampanye ini akan memaksa caleg untuk turun langsung bertemu konstituen, dan itu adalah hal baik. Supaya masyarakat tidak hanya tertipu oleh kemasan. Tapi terjadi dialog langsung," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU berencana melakukan perubahan atas Peraturan KPU (PKPU) No 1 tahun 2013 mengenai Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Salah satu revisinya ialah memasukkan pembatasan alat peraga kampanye.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6791 seconds (0.1#10.140)