PPATK sudah serahkan transaksi mencurigakan Rudi Cs ke KPK
Jum'at, 30 Agustus 2013 - 18:50 WIB
PPATK sudah serahkan transaksi mencurigakan Rudi Cs ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengakui, sudah menyerahkan analisis hasil telaah transaksi mencurigakan yang dilakukan para tersangka dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) seperti Rudi Rubiandini, Simon Gunawan Tanjaya, dan Devi Ardi.
"Kalau koordinasi artinya sudah (menyerahkan laporan hasil analisis), kita kan saling bertukar informasi," kata Agus usai bertemu Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Sais, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2013).
Namun, Agus yang datang sendirian enggan merinci item-item hasil analisa PPATK. Menurutnya, secara subtansi biar menjadi kewenangan Komisi yang dipimpin Abraham Samad itu. "Kalau substansi itu KPK," tegasnya.
Bukan itu saja, PPATK, kata Agus tak hanya menyerahkan analisis transaksi yang dilakukan Rudi, Simon, dan Devi Ardi. Tapi, laporan lain terkait kasus yang tengah diselidiki KPK termasuk kasus sport center Hambalang.
"Semua kasus pasti didukung, terutama penelusuran dana. Semua yang jadi kasus sudah dikerjakan," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pada Rabu 28 Agustus 2013, mengatakan, KPK segera melakukan telaah terhadap laporan hasil analisis transaksi mencurigakan milik tiga tersangka. "Kalau kelak sudah diterima akan dipelajari (ditelaah) KPK," kata Bambang.
Apakah benar ada transaksi terkait kasus ini lebih dari 20 kali dengan angka puluhan miliar di Singapura-Indonesia? Bambang mengaku belum mengetahuinya. Pasalnya, penelusuran masih dilakukan. "Saya belum baca dan belum tahu apa ada surat dari PPATK itu," kata Bambang.
"Kalau koordinasi artinya sudah (menyerahkan laporan hasil analisis), kita kan saling bertukar informasi," kata Agus usai bertemu Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Sais, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2013).
Namun, Agus yang datang sendirian enggan merinci item-item hasil analisa PPATK. Menurutnya, secara subtansi biar menjadi kewenangan Komisi yang dipimpin Abraham Samad itu. "Kalau substansi itu KPK," tegasnya.
Bukan itu saja, PPATK, kata Agus tak hanya menyerahkan analisis transaksi yang dilakukan Rudi, Simon, dan Devi Ardi. Tapi, laporan lain terkait kasus yang tengah diselidiki KPK termasuk kasus sport center Hambalang.
"Semua kasus pasti didukung, terutama penelusuran dana. Semua yang jadi kasus sudah dikerjakan," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pada Rabu 28 Agustus 2013, mengatakan, KPK segera melakukan telaah terhadap laporan hasil analisis transaksi mencurigakan milik tiga tersangka. "Kalau kelak sudah diterima akan dipelajari (ditelaah) KPK," kata Bambang.
Apakah benar ada transaksi terkait kasus ini lebih dari 20 kali dengan angka puluhan miliar di Singapura-Indonesia? Bambang mengaku belum mengetahuinya. Pasalnya, penelusuran masih dilakukan. "Saya belum baca dan belum tahu apa ada surat dari PPATK itu," kata Bambang.
(maf)