Kejagung pelajari terkait putusan Sudjiono Timan
Jum'at, 30 Agustus 2013 - 18:41 WIB
Kejagung pelajari terkait putusan Sudjiono Timan
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) kini mendapat kecaman dari berbagai kalangan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), karena telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) buronan yang sudah ditetapkan kurungan 15 tahun penjara, yakni Sudjiono Timan.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Andhi Nirwanto mengungkapkan, pihaknya tidak akan melakukan tindakan apapun, sebelum salinan putusan PK tersebut diterima pihak Kejagung.
Namun, selama putusan tersebut belum diterima, Kejagung akan mempelajari terlebih dahulu terkait putusan PK yang dikabulkan oleh MA. "Sampai hari ini kita belum menerima salinan putusan PK. Jadi kita tunggu dulu kan kita harus mempelajari apa putusannya," kata Andhi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2013).
Andhi mengatakan, Kejagung akan mengambil sikap kepada MA, jika setelah salinan putusan PK tersebut sudah dipelajari. "Kita harus menunggu salinan putusan. Nanti kita pelajari, baru menentukan sikap," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Andhi Nirwanto mengungkapkan, pihaknya tidak akan melakukan tindakan apapun, sebelum salinan putusan PK tersebut diterima pihak Kejagung.
Namun, selama putusan tersebut belum diterima, Kejagung akan mempelajari terlebih dahulu terkait putusan PK yang dikabulkan oleh MA. "Sampai hari ini kita belum menerima salinan putusan PK. Jadi kita tunggu dulu kan kita harus mempelajari apa putusannya," kata Andhi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2013).
Andhi mengatakan, Kejagung akan mengambil sikap kepada MA, jika setelah salinan putusan PK tersebut sudah dipelajari. "Kita harus menunggu salinan putusan. Nanti kita pelajari, baru menentukan sikap," tandasnya.
(maf)