Politikus PAN dilaporkan ke Bareskrim Polri
Jum'at, 30 Agustus 2013 - 16:40 WIB
Politikus PAN dilaporkan ke Bareskrim Polri
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, anggota Komisi III DPR Andi Azhar Cakra Wijaya, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, terkait dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan keterangan.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut dilaporkan oleh pemegang saham PT Bumi Energi Kalimantan Timur (Kaltim), Jamaluddin Karim.
"Tujuan saya ke sini untuk melaporkan mengenai penipuan, karena saya merasa sangat dikorbankan di sini dalam hal proses kepemilikan company profile saya oleh seseorang, ya saya merasa ada indikasi penggelapan di situ," kata Jamaluddin di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2013).
Hal senada pun dikatakan oleh kuasa hukumnya, Arfa Gunawan yang mengatakan bahwa kronologi kejadian berawal dari Jamaluddin selaku pemegang saham PT Bumi Energi Kaltim yang menjual sahamnya kepada Andi Azhar.
Dengan perjanjian membayar sebesar Rp31 milliar, jika sudah lunas pembayaran, baru dilakukan perubahan akte perusahaan. Kendati demikian, Andi ternyata baru membayar uang muka sebesar Rp5 miliar itu diam-diam dan sudah meubah akte perusahaan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tanpa sepengetahuan Jamaluddin selaku Direktur Utama. "Jadi baru dibayar Rp5 miliar, sisanya Rp26 miliar belum dibayarkan," tandas Arfa.
Untuk itu, Jamaluddin memutuskan untuk melaporkan Andi dengan dugaan penipuan, penggelapan dan memberi keterangan palsu dengan Tanda Bukti Laporan dengan nomor TBL/579/VIII/2013/Bareskrim dan nomor laporan LP/722/vIII/2013/Bareskrim tanggal 30 Agustus 2013.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut dilaporkan oleh pemegang saham PT Bumi Energi Kalimantan Timur (Kaltim), Jamaluddin Karim.
"Tujuan saya ke sini untuk melaporkan mengenai penipuan, karena saya merasa sangat dikorbankan di sini dalam hal proses kepemilikan company profile saya oleh seseorang, ya saya merasa ada indikasi penggelapan di situ," kata Jamaluddin di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2013).
Hal senada pun dikatakan oleh kuasa hukumnya, Arfa Gunawan yang mengatakan bahwa kronologi kejadian berawal dari Jamaluddin selaku pemegang saham PT Bumi Energi Kaltim yang menjual sahamnya kepada Andi Azhar.
Dengan perjanjian membayar sebesar Rp31 milliar, jika sudah lunas pembayaran, baru dilakukan perubahan akte perusahaan. Kendati demikian, Andi ternyata baru membayar uang muka sebesar Rp5 miliar itu diam-diam dan sudah meubah akte perusahaan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tanpa sepengetahuan Jamaluddin selaku Direktur Utama. "Jadi baru dibayar Rp5 miliar, sisanya Rp26 miliar belum dibayarkan," tandas Arfa.
Untuk itu, Jamaluddin memutuskan untuk melaporkan Andi dengan dugaan penipuan, penggelapan dan memberi keterangan palsu dengan Tanda Bukti Laporan dengan nomor TBL/579/VIII/2013/Bareskrim dan nomor laporan LP/722/vIII/2013/Bareskrim tanggal 30 Agustus 2013.
(maf)