Ridwan terancam sanksi pidana jika beri keterangan palsu
A
A
A
Sindonews.com - Jika pernyataan Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin, saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai palsu, maka Ridwan terancam sanksi pidana.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto terkait pernyataan Ridwan yang menyebutkan uang sebesar RP40 miliar yang dibawa Sengman, diduga sebagai utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Bambang akan meminta konfirmasi langsung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK terkait ancaman pidana yang akan dikenakan Ridwan jika mengungkapkan kesaksian palsu. "Saya akan tunggu laporan JPU dan pimpinan (KPK) akan mengkaji dan mempertimbangkan apa yang dikemukakan hakim (dalam persidangan)," kata Bambang, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/8/2013).
Diketahui, saat menjadi saksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah, Ridwan menyebutkan uang sebesar RP40 miliar dari PT Indoguna Utama yang dibawa Sengman, dianggap sebagai utusan Presiden SBY.
Namun, Ridwan tidak menjelaskan kepada majelis Hakim terkait peruntukkan uang tersebut akan digunakan untuk apa. Pertanyaan ketua majelis Hakim Nawawi Pomolango ditegaskan kepada Ridwan setelah mendengar percakapan telpon antara Ridwan dan Luthfi Hasan Ishaaq serta sosok bernama Bunda Putri.
Nawawi mengancam Ridwan dengan Pasal 22 Undang-undang Tipikor jika terbukti menyampaikan keterangan palsu terkait kesaksiannya dalam perkara pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dalam persidangan kemarin.
Berikut bunyi Pasal 22 Undang-Undang (UU) Tipikor untuk seorang saksi: "Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto terkait pernyataan Ridwan yang menyebutkan uang sebesar RP40 miliar yang dibawa Sengman, diduga sebagai utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Bambang akan meminta konfirmasi langsung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK terkait ancaman pidana yang akan dikenakan Ridwan jika mengungkapkan kesaksian palsu. "Saya akan tunggu laporan JPU dan pimpinan (KPK) akan mengkaji dan mempertimbangkan apa yang dikemukakan hakim (dalam persidangan)," kata Bambang, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/8/2013).
Diketahui, saat menjadi saksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah, Ridwan menyebutkan uang sebesar RP40 miliar dari PT Indoguna Utama yang dibawa Sengman, dianggap sebagai utusan Presiden SBY.
Namun, Ridwan tidak menjelaskan kepada majelis Hakim terkait peruntukkan uang tersebut akan digunakan untuk apa. Pertanyaan ketua majelis Hakim Nawawi Pomolango ditegaskan kepada Ridwan setelah mendengar percakapan telpon antara Ridwan dan Luthfi Hasan Ishaaq serta sosok bernama Bunda Putri.
Nawawi mengancam Ridwan dengan Pasal 22 Undang-undang Tipikor jika terbukti menyampaikan keterangan palsu terkait kesaksiannya dalam perkara pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dalam persidangan kemarin.
Berikut bunyi Pasal 22 Undang-Undang (UU) Tipikor untuk seorang saksi: "Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(maf)