Ridwan terancam sanksi pidana jika beri keterangan palsu

Jum'at, 30 Agustus 2013 - 14:49 WIB
Ridwan terancam sanksi...
Ridwan terancam sanksi pidana jika beri keterangan palsu
A A A
Sindonews.com - Jika pernyataan Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin, saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai palsu, maka Ridwan terancam sanksi pidana.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto terkait pernyataan Ridwan yang menyebutkan uang sebesar RP40 miliar yang dibawa Sengman, diduga sebagai utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Bambang akan meminta konfirmasi langsung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK terkait ancaman pidana yang akan dikenakan Ridwan jika mengungkapkan kesaksian palsu. "Saya akan tunggu laporan JPU dan pimpinan (KPK) akan mengkaji dan mempertimbangkan apa yang dikemukakan hakim (dalam persidangan)," kata Bambang, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/8/2013).

Diketahui, saat menjadi saksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah, Ridwan menyebutkan uang sebesar RP40 miliar dari PT Indoguna Utama yang dibawa Sengman, dianggap sebagai utusan Presiden SBY.

Namun, Ridwan tidak menjelaskan kepada majelis Hakim terkait peruntukkan uang tersebut akan digunakan untuk apa. Pertanyaan ketua majelis Hakim Nawawi Pomolango ditegaskan kepada Ridwan setelah mendengar percakapan telpon antara Ridwan dan Luthfi Hasan Ishaaq serta sosok bernama Bunda Putri.

Nawawi mengancam Ridwan dengan Pasal 22 Undang-undang Tipikor jika terbukti menyampaikan keterangan palsu terkait kesaksiannya dalam perkara pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dalam persidangan kemarin.

Berikut bunyi Pasal 22 Undang-Undang (UU) Tipikor untuk seorang saksi: "Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(maf)
Berita Terkait
Pedagang Daging Pilih...
Pedagang Daging Pilih Mogok Jualan
Menimbang Ulang Impor...
Menimbang Ulang Impor Daging Kerbau
Pemerintah Janji Tinjau...
Pemerintah Janji Tinjau Ulang Kuota Impor Daging Sapi
Siap-siap! RI Akan Impor...
Siap-siap! RI Akan Impor Daging Sapi dari Meksiko
7 Negara Pengekspor...
7 Negara Pengekspor Daging Terbesar ke Indonesia, yang Terakhir: Percaya Enggak Percaya!
Pedagang Daging Masih...
Pedagang Daging Masih Ada yang Mogok, Jappdi Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Daftar Pemimpin Dunia...
Daftar Pemimpin Dunia Terseret Skandal Ijazah Palsu dan Disertasi Plagiat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved