Laporan Mendagri, polisi janji dahulukan kasus korupsi
Jum'at, 30 Agustus 2013 - 14:47 WIB
Laporan Mendagri, polisi janji dahulukan kasus korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Kepolisian berjanji akan mendahulukan kasus korupsi, mengenai dugaan suap proyek e-KTP yang disebut Muhamad Nazarudin melibatkan Mendagri Gamawan Fauzi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto mengatakan, kendati sedang ditangai oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihaknya akan lebih mendahulukan kasus tersebut
"Meskipun ada laporan pencemaran nama baik, namun kami dahulukan kasus korupsinya dulu, yang di Polda Metro perlu dibuktikan juga," kata Rikwanto usai mendampingi Mendagri melapor ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/8/2013).
Rikwanto juga mengatakan, dalam laporan mengenai fitnah serta pencemaran nama baik tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penangannya.
"Ini perlu koordinasi mendalam dengan pihak terkait, seperti KPK dan institusi lainnya," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Rikwanto, staf serta kuasa hukum Mendagri pun akan membantu untuk melengkapi dokumen terkait pelaporan, dan akan meminta keterangan pak menteri dalam proses penyelidikan.
"Ada yang cepat, lambat, tergantung prosesnya," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto mengatakan, kendati sedang ditangai oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihaknya akan lebih mendahulukan kasus tersebut
"Meskipun ada laporan pencemaran nama baik, namun kami dahulukan kasus korupsinya dulu, yang di Polda Metro perlu dibuktikan juga," kata Rikwanto usai mendampingi Mendagri melapor ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/8/2013).
Rikwanto juga mengatakan, dalam laporan mengenai fitnah serta pencemaran nama baik tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penangannya.
"Ini perlu koordinasi mendalam dengan pihak terkait, seperti KPK dan institusi lainnya," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Rikwanto, staf serta kuasa hukum Mendagri pun akan membantu untuk melengkapi dokumen terkait pelaporan, dan akan meminta keterangan pak menteri dalam proses penyelidikan.
"Ada yang cepat, lambat, tergantung prosesnya," pungkasnya.
(stb)