Kasus Bank Permata mulai ditelusuri Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi mengatakan, tim penyidik Kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Solichin, selaku mantan Direktur Keuangan PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) atau Bali Tour Development Corporation (BTDC).
Penyidikan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pencairan deposito Bank Permata milik PT Pengembangan Pariwisata Bali atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait pencairan dan pemanfaatan deposito PT. BTDC yang ada di Bank Permata Cabang Kenari oleh PT Incor Energy," kata Untung di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2013).
Untuk diketahui, sebelumnya Kejagung telah menetapkan Solichin sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-77/F.2/Fd.1/06/2013 tanggal 28 Juni 2013 untuk tersangka Dwika Noviarti dan Sprindik Nomor: Print-78/F.2/Fd.1/06/2013 tanggal 28 Juni 2013 untuk tersangka Solichin.
Penyidikan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pencairan deposito Bank Permata milik PT Pengembangan Pariwisata Bali atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait pencairan dan pemanfaatan deposito PT. BTDC yang ada di Bank Permata Cabang Kenari oleh PT Incor Energy," kata Untung di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2013).
Untuk diketahui, sebelumnya Kejagung telah menetapkan Solichin sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-77/F.2/Fd.1/06/2013 tanggal 28 Juni 2013 untuk tersangka Dwika Noviarti dan Sprindik Nomor: Print-78/F.2/Fd.1/06/2013 tanggal 28 Juni 2013 untuk tersangka Solichin.
(maf)