Utusan SBY disebut bawa Rp40 M dari PT Indoguna
A
A
A
Sindonew.com - Pengakuan mengejutkan datang dari Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin. Saat sebagai saksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah, Ridwan menyebutkan, orang dekat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membawa uang Rp40 miliar milik PT Indoguna Utama.
Demikian diungkapkan Ridwan Hakim saat bersaksi dalam lanjutan sidang pengurusan kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam persidangan, Ridwan Hakim mengaku pernah ditanya oleh penyidik KPK mengenai uang Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama. "Kalau soal Rp40 miliar itu dibawa sama Sengman. Sengman sendiri sudah saya jelaskan ke penyidik. Jadi kalau mau tahu Rp40 miliar itu tanyakan saja ke Sengman," ujar Ridwan Hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2013).
Penasaran dengan ucapan Ridwan Hakim, ketua majelis hakim, Nawawi Pomolango pun mendesak putra Hilmi Aminuddin itu menjelaskan maksud nama Sengman. "Sengman itu utusan presiden yang mulia," jawab Ridwan.
Hakim Nawawi semakin penasaran. "Presiden apa?" tanya hakim kembali. "Ya Presiden SBY," timpal Ridwan. Namun begitu, Ridwan yang mengaku pengusaha pembuatan baju (konveksi) menjelaskan maksud uang Rp40 miliar itu. "Saya tidak tahu," jawab Ridwan.
Untuk diketahui, Fathanah didakwa menerima Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang disebut akan diserahkan ke Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden PKS. Tak hanya itu, Fathanah juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Demikian diungkapkan Ridwan Hakim saat bersaksi dalam lanjutan sidang pengurusan kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam persidangan, Ridwan Hakim mengaku pernah ditanya oleh penyidik KPK mengenai uang Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama. "Kalau soal Rp40 miliar itu dibawa sama Sengman. Sengman sendiri sudah saya jelaskan ke penyidik. Jadi kalau mau tahu Rp40 miliar itu tanyakan saja ke Sengman," ujar Ridwan Hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2013).
Penasaran dengan ucapan Ridwan Hakim, ketua majelis hakim, Nawawi Pomolango pun mendesak putra Hilmi Aminuddin itu menjelaskan maksud nama Sengman. "Sengman itu utusan presiden yang mulia," jawab Ridwan.
Hakim Nawawi semakin penasaran. "Presiden apa?" tanya hakim kembali. "Ya Presiden SBY," timpal Ridwan. Namun begitu, Ridwan yang mengaku pengusaha pembuatan baju (konveksi) menjelaskan maksud uang Rp40 miliar itu. "Saya tidak tahu," jawab Ridwan.
Untuk diketahui, Fathanah didakwa menerima Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang disebut akan diserahkan ke Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden PKS. Tak hanya itu, Fathanah juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(maf)