KPK pastikan Rudi Rubiandini bukan aktor tunggal

Kamis, 29 Agustus 2013 - 16:27 WIB
KPK pastikan Rudi Rubiandini...
KPK pastikan Rudi Rubiandini bukan aktor tunggal
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas meyakini kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tidak berdiri sendiri.

Busyro mengatakan suap tersebut bentuk korupsi sistemik yang melibatkan pihak lain, termasuk pimpinan di atas Rudi sebagai Kepala SKK Migas yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kalau itu sistemik, rasa-rasanya tidak mungkin (aktor tunggal). Tapi kan semua bicara bukti," ujar Busyro, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Kesimpulan Busyro soal korupsi sistemik menjadi modal awal KPK untuk mengembangkan kasus hingga ke Menteri ESDM Jero Wacik. Namun begitu upaya pencegahan terhadap saksi-saksi yang keterangannya dibutuhkan dalam pengembangan perkara terus dilakukan lembaga antikorupsi itu.

"Jadi korupsi ini korupsi sistemik sehingga unsur-unsur yang masuk dalam sistem itu secara tidak langsung dalam posisi kalau perlu akan kita periksa juga," katanya.

Busyro menambahkan, terkait ada pihak lain yang melakukan suap terhadap mantan kepala SKK Migas, kemungkinan tersebut dikatakannya sangat mungkin. Pasalnya, sektor migas merupakan bisnis yang menggiurkan.

"Sangat mungkin karena ini bisnis yang gede. Sangat gede, tapi kami berproses pada bukti-bukti," ungkapnya.

Sementara lain, dari sejumlah orang yang telah dicegah keluar negeri oleh penyidik KPK, salah satunya adalah Ketua Divisi Komersil Minyak SKK Migas Agus Sapto Rahardjo. Agus telah diperiksa Rabu, 28 Agustus 2013 kemarin, untuk tersangka Rudi Rubiandini.

Selain Agus, pejabat SKK Migas lainnya yang juga dicegah KPK adalah Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, dan Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis. SKK Migas sendiri telah membebastugaskan ketiga pejabatnya yang dicegah KPK itu.

Bersamaan dengan pencegahan terhadap Agus, KPK juga mencegah satu orang lagi yakni Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT Parna Raya Grup, serta seorang swasta bernama Febri Setiadi.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0833 seconds (0.1#10.140)