Perokok boleh terima BLSM 2 September 2013

Kamis, 29 Agustus 2013 - 09:52 WIB
Perokok boleh terima...
Perokok boleh terima BLSM 2 September 2013
A A A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono membantah pemerintah akan melarang pemberian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tahap kepala keluarga perokok.

"BLSM tetap akan diberikan pada siapa saja keluarga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang sudah dibagi," kata Agung dalam konferensi pers di Kemenko Kesra, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2013, sepeti dikutip laman Setkab.

Meski tak melarang perokok menerima BLSM, pemerintah sejak awal memang telah menganjurkan para penerima dana kompensasi atas kenaikan harga BBM itu mengutamakan kebutuhan pokok.

"Uang BLSM harus dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan harian, bukan untuk membeli rokok," kata Agung.

Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi juga menyarankan hal yang sama. Dia meminta penerima dapat menggunakan dana BLSM untuk membeli makanan bergizi dan kebutuhan lain yang mendesak.

Saat ini pemerintah hanya melakukan pendataan terhadap sejumlah warga yang akan menerima KPS baru. Mereka akan menggantikan sebanyak 260 ribu kartu yang tak terdistribusi atau return pada BLSM tahap pertama.

Sedangkan penerima rumah tangga sasaran yang sudah menerima BLSM tahap pertama bisa menerima kembali untuk tahap kedua.

Berdasarkan data terbaru, hingga Rabu, 28 Agustus 2013 pagi, Kemenko Kesra mencatat saat ini KPS sudah diterima oleh 14,432 rumah tangga sasaran. Total pencairan anggaran sudah mencapai Rp4,32 triliun dari Rp4,6 triliun yang dianggarkan.

"Pencairan tahap kedua akan dimulai 2 September 2013 nanti, dan anggarannya sudah siap dicairkan," kata Agung.

Larangan perokok menerima BLSM ini sebelumnya terjadi di Kalimantan Timur. Kepala Badan Pusat Statistik Balikpapan, Syahruni, mengatakan bakal ada kebijakan tambahan yang diterapkan sebagai syarat penerima bantuan.

"Mereka yang merokok dan minum minuman keras akan dicoret dari daftar penerima BLSM," kata Syahruni di Balikpapan, Rabu, 28 Agustus 2013.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7038 seconds (0.1#10.140)