KPU akan kumpulkan operator Sidalih se-Indonesia

Kamis, 29 Agustus 2013 - 03:45 WIB
KPU akan kumpulkan operator Sidalih se-Indonesia
KPU akan kumpulkan operator Sidalih se-Indonesia
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan akan mengumpulkan semua operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) seluruh kabupaten/kota se-Indonesia pada 30 Agustus 2013.

"Kami akan kumpulkan seluruh operator di Jakarta untuk deteksi data ganda," ujar Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (28/8).

Setelah data ganda itu ditindaklanjuti, ujar Ferry, selanjutnya penyelenggara pemilu baik di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota mengkonfirmasi pemilih yang datanya ganda, untuk kemudian ditanyakan akan memilih di daerah mana.

Ferry juga meminta agar masyarakat ambil bagian untuk membersihkan data ganda ini, dengan cara mengecek keberadaan datanya dalam Sidalih.

"Jika ditemukan kegandaan maka baiknya, masyarakat melaporkan kegandaannya," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengakui KPU masih harus kerja keras untuk bisa menyusun data pemilih yang berkualitas pada pemilu 2014 mendatang. Hingga tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang sampai saat ini masih berproses, KPU masih menemukan data ganda identik sebanyak 1,8 juta.

"Salah satu persoalan dalam data penduduk adalah soal kegandaan meskipun prosentasenya kecil tapi ini mengganggu. Di dalam Sidalih KPU, kami bisa lihat kegandaan identikal yang masih berjumlah 1,8 juta. Identikal ini kami kagetorikan K1, artinya baik nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat lahir, tanggal lahir dan jenis kelamin semua sama kecuali alamatnya," terangnya.

Selain K1, KPU mengkategorikan kegandaan lainnya yakni K2 bagi yang memiliki NIK sama namun namanya berbeda, dan K3 bagi pemilih yang nama atau identitas lainnya terdapat kemiripan.

Menurut Hadar, ada berbagai kemungkinan, pemilih ganda itu dapat terjadi misalnya karena terdapat orang daerah yang pindah ke kota lain, atau juga karena memiliki tempat tinggal lebih dari satu.

Sehingga pada waktu pemutakhiran data pemilih serta pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih kegandaan data tersebut tercatat.

Begitu pula pemilih yang memiliki KTP lebih dari satu buah. Pada daerah asal tetap didata karena KTP masih berlaku, sementara di kota domisili juga dilakukan pendataan.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7515 seconds (0.1#10.140)
pixels