PPATK sebatas beri informasi, bukan pengembalian aset koruptor
A
A
A
Sindonews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan tidak dapat berperan mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi yang berada di luar negeri.
"Kita akui, untuk itu (Asset Recovery) kita tidak dapat bertindak banyak," kata Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim, usai peluncuran dan bedah buku 'Memahami Asset Recovery & Gatekeeper' di Auditorium Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2013).
Namun Fithriadi mengaku bahwa PPATK dapat memberikan informasi awal terkait keberadaan aset para koruptor yang bekerja sama dengan PPATK internasional kepada para penegak hukum di Indonesia seperti Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Setelah itu, para instansi penegak hukum tersebut dapat melakukan penyitaan terhadap aset para koruptor yang disembunyikan di luar negeri.
"Yang bisa dilakukan oleh PPATK adalah memberikan informasi awal. Jadi kita mendapatkan informasi dari luar negeri, terkait aset tindak pidana korupsi di Indonesia. Nanti setelah itu, kita kasih datanya ke kawan-kawan penegak hukum seperti Kejagung, KPK dan Mabes Polri untuk melakukan aksi," tandas Fithriadi.
"Kita akui, untuk itu (Asset Recovery) kita tidak dapat bertindak banyak," kata Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim, usai peluncuran dan bedah buku 'Memahami Asset Recovery & Gatekeeper' di Auditorium Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2013).
Namun Fithriadi mengaku bahwa PPATK dapat memberikan informasi awal terkait keberadaan aset para koruptor yang bekerja sama dengan PPATK internasional kepada para penegak hukum di Indonesia seperti Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Setelah itu, para instansi penegak hukum tersebut dapat melakukan penyitaan terhadap aset para koruptor yang disembunyikan di luar negeri.
"Yang bisa dilakukan oleh PPATK adalah memberikan informasi awal. Jadi kita mendapatkan informasi dari luar negeri, terkait aset tindak pidana korupsi di Indonesia. Nanti setelah itu, kita kasih datanya ke kawan-kawan penegak hukum seperti Kejagung, KPK dan Mabes Polri untuk melakukan aksi," tandas Fithriadi.
(lal)