KPK sebut 'selipan' uang Djoko Susilo pelecehan

Rabu, 28 Agustus 2013 - 16:30 WIB
KPK sebut selipan uang Djoko Susilo pelecehan
KPK sebut 'selipan' uang Djoko Susilo pelecehan
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, temuan uang sebesar USD100 yang terselip di buku Profil Kakorlantas bersamaan dengan nota pembelaan Irjen Djoko Susilo adalah bentuk pelecehan terhadap lembaga peradilan.

Bambang menegaskan, jika terbukti secara sengaja maupun tidak disengaja, tindakan menyelipkan uang tersebut merupakan bentuk pencemaran nama baik terhadap Jaksa Tipikor.

"Tindakan itu bukan sekadar contempt of Court dan/atau pencemaran pada Jaksa KPK saja, tapi juga melecehkan para pencari keadilan dan upaya pemberantasan korupsi," tegas Bambang, saat dimintai keterangan, Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Atas tindakan yang dinilai melecehkan institusi pengadilan tindak pidana korupsi itu, KPK berencana akan meminta keterangan kejadian tersebut kepada majelis hakim dan bakal melaporkan kasus itu ke Mahkamah Agung (MA).

"KPK merencanakan untuk meminta konfirmasi soal tersebut pada Majelis Hakim dan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung," ujarnya.

Seperti diketahui, kejadian memalukan itu bermula saat ketua JPU Abdul Roni akan membacakan profil buku Kakorlantas yang secara bersamaan diserahkan berbarengan dengan nota pembelaan Djoko Susilo.

Diceritakan Jaksa Roni, saat membuka lampiran buku profil tersebut, ditemukan selembar uang USD100 yang terselip di buku itu. Sontak, Jaksa Roni menginterupsi kepada majelis hakim sambil mempertanyakan asal muasal uang tersebut.

Untuk menghindari kegaduhan antar JPU dan tim kuasa hukum Djoko Susilo yang saling sangkal, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, meminta uang tersebut untuk dikembalikan kepada tim kuas hukum mantan Gubernur Akademisi Kepolisian tersebut.

Cerita uang USD100 itu mewarnai jalannya pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa suap Simulator SIM, mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo yang berlangsung kemarin sore.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0605 seconds (0.1#10.140)