KPK sebut 'selipan' uang Djoko Susilo pelecehan

Rabu, 28 Agustus 2013 - 16:30 WIB
KPK sebut selipan uang...
KPK sebut 'selipan' uang Djoko Susilo pelecehan
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, temuan uang sebesar USD100 yang terselip di buku Profil Kakorlantas bersamaan dengan nota pembelaan Irjen Djoko Susilo adalah bentuk pelecehan terhadap lembaga peradilan.

Bambang menegaskan, jika terbukti secara sengaja maupun tidak disengaja, tindakan menyelipkan uang tersebut merupakan bentuk pencemaran nama baik terhadap Jaksa Tipikor.

"Tindakan itu bukan sekadar contempt of Court dan/atau pencemaran pada Jaksa KPK saja, tapi juga melecehkan para pencari keadilan dan upaya pemberantasan korupsi," tegas Bambang, saat dimintai keterangan, Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Atas tindakan yang dinilai melecehkan institusi pengadilan tindak pidana korupsi itu, KPK berencana akan meminta keterangan kejadian tersebut kepada majelis hakim dan bakal melaporkan kasus itu ke Mahkamah Agung (MA).

"KPK merencanakan untuk meminta konfirmasi soal tersebut pada Majelis Hakim dan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung," ujarnya.

Seperti diketahui, kejadian memalukan itu bermula saat ketua JPU Abdul Roni akan membacakan profil buku Kakorlantas yang secara bersamaan diserahkan berbarengan dengan nota pembelaan Djoko Susilo.

Diceritakan Jaksa Roni, saat membuka lampiran buku profil tersebut, ditemukan selembar uang USD100 yang terselip di buku itu. Sontak, Jaksa Roni menginterupsi kepada majelis hakim sambil mempertanyakan asal muasal uang tersebut.

Untuk menghindari kegaduhan antar JPU dan tim kuasa hukum Djoko Susilo yang saling sangkal, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, meminta uang tersebut untuk dikembalikan kepada tim kuas hukum mantan Gubernur Akademisi Kepolisian tersebut.

Cerita uang USD100 itu mewarnai jalannya pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa suap Simulator SIM, mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo yang berlangsung kemarin sore.
(lal)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dukung Sekat Arus Balik,...
Dukung Sekat Arus Balik, Korlantas Polri Siapkan Sistem Layanan Virtual
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved