Kasus Hambalang, KPK periksa Staf Fraksi Demokrat

Rabu, 28 Agustus 2013 - 11:53 WIB
Kasus Hambalang, KPK...
Kasus Hambalang, KPK periksa Staf Fraksi Demokrat
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Sekretariat Fraksi Demokrat Eva Ompita Soraya, terkait penyidikan kasus pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan sarana olah raga nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Eva akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (28/8/2013).

Selain Eva, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alham Idli selaku Direktur PT Sarana Bangun Cipta dan Rio Abdulrahman selaku Manager Pemasaran PT Sarana Bangun Cipta. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi.

Dalam perkara tersebut, Anas yang sejarah politiknya beberapa waktu dibukukan, disangka, antara lain, menerima hadiah atau janji semasa menjadi anggota DPR berupa Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek Hambalang, PT Adhi Karya. Sebagai Anggota DPR Anas diduga menyalahgunakan wewenang penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Anas diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, dalam proyek pembangunan sport center Hambalang, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, antara lain Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar, dan Ketua Konsorsium Proyek Hambalang Teuku Bagus Muhammad Noor.

Terkait perkara Hambalang, KPK baru menahan Deddy Kusnidar dengan pertimbangan sebagai tersangka pertama. Tiga tersangka lain ada kemungkinan segera menyusul dalam waktu dekat ini.
(lal)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Kejagung Tahan 3 Tersangka...
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam
Ucapan Yang Mulia Takut...
Ucapan Yang Mulia Takut Ya Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Prabowo dan Modi Resmikan...
Prabowo dan Modi Resmikan Kerja Sama Indonesia-India untuk Konservasi Candi Prambanan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Kejagung Sita 104 Ton...
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved