Kasus Hambalang, KPK periksa Staf Fraksi Demokrat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Sekretariat Fraksi Demokrat Eva Ompita Soraya, terkait penyidikan kasus pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan sarana olah raga nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Eva akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (28/8/2013).
Selain Eva, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alham Idli selaku Direktur PT Sarana Bangun Cipta dan Rio Abdulrahman selaku Manager Pemasaran PT Sarana Bangun Cipta. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi.
Dalam perkara tersebut, Anas yang sejarah politiknya beberapa waktu dibukukan, disangka, antara lain, menerima hadiah atau janji semasa menjadi anggota DPR berupa Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek Hambalang, PT Adhi Karya. Sebagai Anggota DPR Anas diduga menyalahgunakan wewenang penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Anas diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, dalam proyek pembangunan sport center Hambalang, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, antara lain Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar, dan Ketua Konsorsium Proyek Hambalang Teuku Bagus Muhammad Noor.
Terkait perkara Hambalang, KPK baru menahan Deddy Kusnidar dengan pertimbangan sebagai tersangka pertama. Tiga tersangka lain ada kemungkinan segera menyusul dalam waktu dekat ini.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Eva akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (28/8/2013).
Selain Eva, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alham Idli selaku Direktur PT Sarana Bangun Cipta dan Rio Abdulrahman selaku Manager Pemasaran PT Sarana Bangun Cipta. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi.
Dalam perkara tersebut, Anas yang sejarah politiknya beberapa waktu dibukukan, disangka, antara lain, menerima hadiah atau janji semasa menjadi anggota DPR berupa Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek Hambalang, PT Adhi Karya. Sebagai Anggota DPR Anas diduga menyalahgunakan wewenang penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Anas diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, dalam proyek pembangunan sport center Hambalang, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, antara lain Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar, dan Ketua Konsorsium Proyek Hambalang Teuku Bagus Muhammad Noor.
Terkait perkara Hambalang, KPK baru menahan Deddy Kusnidar dengan pertimbangan sebagai tersangka pertama. Tiga tersangka lain ada kemungkinan segera menyusul dalam waktu dekat ini.
(lal)