Kejagung tetapkan Bupati dan Ketua DPRD Raja Ampat tersangka

Rabu, 28 Agustus 2013 - 08:26 WIB
Kejagung tetapkan Bupati...
Kejagung tetapkan Bupati dan Ketua DPRD Raja Ampat tersangka
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bupati Raja Ampat, Papua, Marcus Wanma, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan genset dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel pada tahun anggaran 2004.

"Bupati Kabupaten Raja Ampat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No: Print-96/F.2/Fd.1/08/2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2013).

Selain Marcus Wanma, tim penyidik Kejagung juga telah menetapkan Ketua DPRD Raja Ampat Hendrik AG Wairara (HAGW) selaku mantan Dirut PT Fourking Mandiri sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka terhadap Hendrik berdasarkan Sprindik No: Print-95/F.2/Fd.1/08/2013," tegas Untung.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan genset dan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel, tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Direktur PT Graha Sarana Duta Abbas Baradja, Dirut PT Raja Ampat Makmur Madani Selviana Wanma.

Keduanya merupakan kontraktor proyek senilai Rp20 miliar itu, yang telah menjadi terdakwa. Selain itu, tim penyidik Kejagung juga telah menetapkan mantan tenaga ahli PT Graha Sarana Duta berinisial DS, dan pensiunan PT Telkom Indonesia dengan inisial ER sebagai tersangka.

Selama proses penyidikan, tim penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Pemda Kabupaten Raja Ampat. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejagung telah menyita 174 berkas.

Pengadaan genset di Raja Ampat menggunakan anggaran dari kas APBD namun, diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaannya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0854 seconds (0.1#10.140)