Sidang Djoko gaduh, JPU temukan selipan uang USD100

Selasa, 27 Agustus 2013 - 19:11 WIB
Sidang Djoko gaduh,...
Sidang Djoko gaduh, JPU temukan selipan uang USD100
A A A
Sindonews.com - Rangkaian sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri, Djoko Susilo seketika menjadi gaduh setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan uang sebesar USD100 di buku profil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang diserahkan bersamaan dengan nota pembelaan (pledoi) pribadi Djoko.

Seketika Ketua JPU Abdul Roni langsung menginterupsi persidangan, saat tim penasehat hukum Djoko membacakan pledoi. Dia langsung mempertanyakan asal-muasal uang tersebut.

"Sebelum dilanjutkan, di dalam buku yang tadi dilampirkan ternyata ada selembar uang USD 100. Saya enggak mengerti dolar apa ini," kata Roni saat persidangan berlangsung, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/8/2013).

Lantas, pernyataan Jaksa Roni langsung disahuti oleh anggota tim penasehat hukum Djoko, Tommy Sihotang. "Kami enggak mengerti makna USD100 dolar itu. Saya tegaskan enggak ada tadi itu," ujar Tommy.

Kedua belah pihak baik JPU, maupun pengacara Djoko terlihat sama-sama naik tensi. Lantas, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menengahi perdebatan antara jaksa dan penasehat hukum Djoko. Hakim Ketua Suhartoyo kemudian meminta klarifikasi terhadap Djoko soal uang USD100 itu.

"Kalau ada kaitan temuan uang dolar tidak ada maksud kesengajaan?," tanya Hakim Ketua Suhartoyo kepada Djoko.

"Saya yakini tidak ada majelis," jawab Djoko.

Suhartoyo lantas berkomentar faktanya telah ditemukan uang yang terlampir dibuku profil tersebut. Suhartoyo secara khusus meminta pengacara Djoko untuk mengambil kembali uang tersebut.

Namun, Jaksa Roni tetap bersikeras untuk tak mengembalikan uang tersebut. Roni memiliki alasan lain untuk uang itu, yakni akan mengusut keberadaan uang 'aneh' tersebut.

"Mungkin belum bisa kembalikan hari ini. Hal ini sudah dilihat wartawan, pimpinan juga langsung nonton juga. Saya mau tahu apa motif di balik ini," tegas Jaksa Roni.

Kendati demikian, Hakim Ketua Suhartoyo tetap memerintahkan JPU mengembalikan buku profil berikut uang USD100 itu. Suhartoyo juga menegur Djoko yang dianggapnya lalai soal uang yang terselip itu.

"Nanti jadi kontraprduktif dengan keinginan terdakwa menyampaikan sisi kebaikannya untuk meringankan. Jadi kontraproduktif ditemukan hal-hal seperti itu," ujar Suhartoyo.

Karena desakan dari majelis hakim yang harus ditaati, Jaksa Roni akhirnya manut mengembalikan uang itu kepada pengacara Djoko Susilo. "Kenapa bapak tidak kontrol dulu? Meskipun ini kami kembalikan, kami sudah mengerti pesan yang mau disampaikan terdakwa dengan melampirkan profil selama jadi Kakorlantas," lanjut Suhartoyo.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7068 seconds (0.1#10.140)