Djoko Susilo bantah mark up barang atas perintahnya
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa pengadaan proyek Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo enggan disebut telah mempengaruhi tender pengadaan proyek Simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011.
Djoko mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) tak menuntaskan kewajibannya.
Demikian dikatakan jendral bintang dua itu saat membacakan pembelaannya (pledoi) di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
"Saya sebagai kepala korps tidak pernah merencanakan, mempengaruhi dalam bentuk apapun juga kepada pihak-pihak terkait di Korlantas dengan tujuan agar PT CMMA dan PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) sebagai subkon ditetapkan sebagai pemenang," kata Djoko.
Djoko mengungkapkan, terkait tender pengadaan proyek Simulator SIM, ia sama sekali tidak mengetahui jika CMMA bisa melakukan pengelembungan harga atau mark-up. Hal tersebut diketahui belakangan setelah PT CMMA tidak tepat waktu dalam pengadaan alat simulator kendaraan roda dua.
"Saya tahu ada masalah ketika PT CMMA gagal penuhi proyek tepat waktu khususnya pada pengadaan alat simulator roda dua," ungkapnya.
Saat diketahui proyek tersebut ternyata mengalami banyak masalah, mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu langsung memerintahkan Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teddy Rusmawan selaku Ketua Panita Pengadaan untuk mengambil tindakan tegas.
"Memberikan denda sebesar Rp2,5 miliar kepada PT CMMA," tegasnya.
Djoko mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) tak menuntaskan kewajibannya.
Demikian dikatakan jendral bintang dua itu saat membacakan pembelaannya (pledoi) di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
"Saya sebagai kepala korps tidak pernah merencanakan, mempengaruhi dalam bentuk apapun juga kepada pihak-pihak terkait di Korlantas dengan tujuan agar PT CMMA dan PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) sebagai subkon ditetapkan sebagai pemenang," kata Djoko.
Djoko mengungkapkan, terkait tender pengadaan proyek Simulator SIM, ia sama sekali tidak mengetahui jika CMMA bisa melakukan pengelembungan harga atau mark-up. Hal tersebut diketahui belakangan setelah PT CMMA tidak tepat waktu dalam pengadaan alat simulator kendaraan roda dua.
"Saya tahu ada masalah ketika PT CMMA gagal penuhi proyek tepat waktu khususnya pada pengadaan alat simulator roda dua," ungkapnya.
Saat diketahui proyek tersebut ternyata mengalami banyak masalah, mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu langsung memerintahkan Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teddy Rusmawan selaku Ketua Panita Pengadaan untuk mengambil tindakan tegas.
"Memberikan denda sebesar Rp2,5 miliar kepada PT CMMA," tegasnya.
(kri)