Djoko menangis saat membacakan pledoi
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kakorlantas Polri Inspktur Jendral Djoko Susilo tak kuasa menahan tangis, saat membacakan pledoinya di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Jendral bintang dua itu terlihat meneteskan air mata lantaran teringat keluarganya. "Saya harus berpisah dengan keluarga saya dalam waktu yang belum bisa ditentukan," kata Djoko saat membacakan pledoinya, di Tipikor, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Suara mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu tiba-tiba terdengar lirih. Ia nampak menahan sesak karena kesedihan yang mendalam.
Djoko kemudian melanjutkan. "Istri dan anak saya sangat terbebani," katanya. Namun, dia kemudian diam kembali. "Ini terjadi karena Allah SWT, beban harus dihadapi dengan sabar lapang dada. Karena Allah tidak akan diam," sambungnya.
Ternyata rasa sedih itu pun belum hilang saat Djoko harus melanjutkan nota pembelaannya (pledoi) yang setebal 4.200 halaman.
Djoko Susilo, dengan mengenakan pakaian lengan panjang bernuansa batik akhirnya tetap memaksakan untuk membacakan hak pembelaannya.
Dalam pledoinya, Djoko berdalih, selama berkarir telah berupaya membangun citra Kepolisian sesuai jalurnya. Dirinya pula, membantah telah melakukan korupsi serta pencucian uang.
Sebelumnya, dalam perkara tersebut, majelis hakim menuntut Djoko Susilo pidana 18 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Selain itu, Djoko dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Jendral bintang dua itu terlihat meneteskan air mata lantaran teringat keluarganya. "Saya harus berpisah dengan keluarga saya dalam waktu yang belum bisa ditentukan," kata Djoko saat membacakan pledoinya, di Tipikor, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Suara mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu tiba-tiba terdengar lirih. Ia nampak menahan sesak karena kesedihan yang mendalam.
Djoko kemudian melanjutkan. "Istri dan anak saya sangat terbebani," katanya. Namun, dia kemudian diam kembali. "Ini terjadi karena Allah SWT, beban harus dihadapi dengan sabar lapang dada. Karena Allah tidak akan diam," sambungnya.
Ternyata rasa sedih itu pun belum hilang saat Djoko harus melanjutkan nota pembelaannya (pledoi) yang setebal 4.200 halaman.
Djoko Susilo, dengan mengenakan pakaian lengan panjang bernuansa batik akhirnya tetap memaksakan untuk membacakan hak pembelaannya.
Dalam pledoinya, Djoko berdalih, selama berkarir telah berupaya membangun citra Kepolisian sesuai jalurnya. Dirinya pula, membantah telah melakukan korupsi serta pencucian uang.
Sebelumnya, dalam perkara tersebut, majelis hakim menuntut Djoko Susilo pidana 18 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Selain itu, Djoko dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
(stb)