Inilah yang harus dilakukan peminat seleksi CPNS

Selasa, 27 Agustus 2013 - 14:20 WIB
Inilah yang harus dilakukan...
Inilah yang harus dilakukan peminat seleksi CPNS
A A A
Sindonews.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor SE/10/M.PAN-RB/08/2013 meminta pejabat pembina kepegawaian di seluruh Indonesia untuk menyiapkan sarana dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Termasuk spesifikasi minimal infrastruktur penggunaan CAT untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sedang bagi para peserta seleksi CPNS, untuk menghemat waktu akses, agar menyiapkan data-data dan dokumen pendukung minimal, yaitu nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir.

CPNS juga diminta menyiapkan berkas pasfoto digital warna berukuran 200x150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran sebesar 30 KB. Berkas fotokopi digital ijazah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB.

Selain itu, surat elektronik (Email) yang selalu diakses secara berkala. Pasalnya, informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung.

Peserta juga harus menyertakan judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi. Untuk pelamar lulusan dari luar negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijasah dari Dikti-Depdiknas, atau surat keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan ijazah.

Peserta diimbau melakukan registrasi lamaran melalui situs yang benar, mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas digital pendukung yang telah diunggah akan mengakibatkan ketidaklulusan pada tahap I (verifikasi administrasi).

Kebenaran isian serta berkas digital yang diunggah akan dicek pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis. Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis.

Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki (dan tidak diberi) wewenang untuk melakukan perubahan pada isian peserta CPNS.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pelaksanaan tes CPNS akan dibagi dalam dua metode. Yaitu sitem yang menggunakan LJK dan sistem CAT.

"Pelaksanaan tes CPNS dari pelamar umum dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) akan dimulai pada 29 September 2013," ujarnya seperti yang dikutip dari laman Setkab, Selasa (27/8/2013).

Sedangkan tes CPNS melalui sistem lembar jawaban komputer (LJK) untuk honorer kategori dua maupun pelamar umum akan digelar serentak pada 3 November 2013.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7515 seconds (0.1#10.140)