KPK periksa Sekretaris SKK Migas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi kasus suap, di lingkungan lembaga Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
Hari ini penyidik KPK memeriksa Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana sebagai saksi penerimaan hadiah terkait perkara SKK Migas.
Gde tiba di Gedung KPK pukul 10.15 WIB mengenakan baju lengan panjang warna kuning kecoklatan. Gde langsung masuk ke Gedung KPK didampingi dua orang.
"Saya dipanggil sebagai saksi perkara di SKK Migas," singkat Gde, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Demikian juga dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Menurutnya, Gde diperiksa penyidik KPK sebagai saksi penerimaan hadiah terkait perkara SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RD (Rudi Rubiandini)," terangnya.
Memasuki dua pekan pasca penetapan para tersangka seperti mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Devi Ardi dan Simon Gunawan Tanjaya, KPK mulai melakukan pengembangan perkara dengan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui informasi.
Hari ini penyidik KPK memeriksa Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana sebagai saksi penerimaan hadiah terkait perkara SKK Migas.
Gde tiba di Gedung KPK pukul 10.15 WIB mengenakan baju lengan panjang warna kuning kecoklatan. Gde langsung masuk ke Gedung KPK didampingi dua orang.
"Saya dipanggil sebagai saksi perkara di SKK Migas," singkat Gde, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Demikian juga dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Menurutnya, Gde diperiksa penyidik KPK sebagai saksi penerimaan hadiah terkait perkara SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RD (Rudi Rubiandini)," terangnya.
Memasuki dua pekan pasca penetapan para tersangka seperti mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Devi Ardi dan Simon Gunawan Tanjaya, KPK mulai melakukan pengembangan perkara dengan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui informasi.
(stb)