Kasus MPLIK, Kejagung periksa barang bukti

Selasa, 27 Agustus 2013 - 08:53 WIB
Kasus MPLIK, Kejagung...
Kasus MPLIK, Kejagung periksa barang bukti
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengaku, untuk mengungkap dan mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012, penyidik telah memanggil satu orang tersangka, yakni Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso yang telah dimintai keterangan sebagai saksi.

"Pemanggilan ini Untuk menginventarisir dan klarifikasi terhadap sejumlah barang bukti hasil penggeledahan, yang terkait dengan tindak pidana yang disangkakan dalam rangka proses penyitaan," kata Untung dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Selasa (27/8/2013).

Selain Kepala BP3TI Santoso, Kejagung juga memanggil dua orang lainnya dari pihak BP3TI, yakni Ruslan selaku Bendahara BP3TI dan Jamuri selaku Kasi Operasi dan Monitoring BP3TI. "Keduanya diperiksa sebagai saksi," ungkap Untung.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Kepala BP3TI Santoso, serta Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka dalam proyek pengadaan MPLIK tahun 2010-2015, dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun.

Proyek MPLIK yang diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo No.48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain PT Multidana Rencana Prima, terdapat beberapa vendor atau pelaksana proyek MPLIK yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta dan Radnet.

Selain itu, Kejagung juga menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar dan di Provinsi Banten, serta Jawa Barat senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1074 seconds (0.1#10.140)