Nazar sebut dana Hambalang Rp100 M mengalir ke DPR
Senin, 26 Agustus 2013 - 21:24 WIB
Nazar sebut dana Hambalang Rp100 M mengalir ke DPR
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana M Nazaruddin melalui kuasa hukumnya Elza Syarief memastikan, ada aliran uang Rp100 miliar dari PT Group Permai kepada anggota DPR terkait pembahasan anggaran sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Elza nama-nama anggota DPR yang muncul dalam audit Hambalang tahap II memang pernah disebut keterlibatannya oleh Nazaruddin. Karenanya dia mengklaim, apa yang diterangkan Nazar memang klop dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tapi tuturnya, menurut Nazar ada tambahan status ijon atau uang muka pengurusan anggaran Hambalang. "Kalau BPK kan mulai pengucuran dana sampai dibangun. Tapi Nazaruddin lebih lengkap. Sebelum proyek ini jatuh ke Adhi Karya sudah ada ijon dulu kan Rp100 miliar itu ke DPR, Nazaruddin tahu persis," kata Elza di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/8/13).
Elza menjelaskan, pasca kasus wisma atlet bergulir oknum-oknum anggota DPR mau menutup soal penambahan dan pembahasan anggaran wisma atlet dan Hambalang. Sehingga diperlukan dana untuk pengamanannya. Dana dari PT Group Permai itu sudah terbagi dan sudah masuk ke kantong masing-masing anggota DPR.
"Dana itu kan susah keluarnya lagi untuk ditarik. Jadi dibuat lagi lah proyek pembelian alat-alat olahraga di Hambalang senilai Rp7,8 miliar. Itu ujungnya untuk membayar lawyer untuk menutup perkara ini tapi ternyata enggak bisa," bebernya.
Bahkan ada oknum DPR yang turut menikmat dana Hambalang yang sudah disetujui DPR. Di sisi lain, pembelian alat olahraga kalau sudah selesai pembangunan gedungnya. Dia mengaku tidak mengetahui apakah BPK juga masuk soal peralatan Hambalang. Yang pasti, anggota DPR khususnya Komisi X DPR berperan besar di proyek Hambalang, baik sebelum, sesaat, dan sesudah.
"Sesudah itu proyeknya untuk menutupi kasus wisma atlet itu, tetapi tidak bisa. Untuk Hambalang saya rasa sudah cukup. Tapi di pemerintahan belum komplit (terungkap), di partai juga oknum-oknum partai yang terlibat belum masuk semua. Itu di Nazaruddin sudah masuk," tandasnya.
Seperti diketahui, aliran dana PT Group Permai dan PT Adhi Karya ke politikus Senayan terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Invesitagtif Tahap II (LHP II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Kementerian Pemuda dan Olahraga (P3SON Kemenpora).
PT Group Permai, perusahaan milik terpidana M Nazaruddin benar mengucurkan anggaran. Tetapi dalam LHP itu jumlahnya tidak disebutkan. Berdasarkan keterangan MRM, inisial ini menunjukan nama mantan Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manulang, kontrak Hambalang sudah didamaikan.
Rosa juga menyatakan, telah mengeluarkan sejumlah uang ke DPR untuk membantu pengurusan proses awaln kegiatan P3SON Hambalang. Keterangan ini diamini mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam (WM).
"WM menjelaskan bahwa kedua pihak tersebut (PT AK dan Group Permai) sebenarnya memiliki kepentingan untuk memperoleh proyek Hambalang," demikian petikan LHP II Hambalang halaman 39.
Uang dari PT Adhi Karya mengalir ke anggota DPR dalam pembahasan anggaran sport center Hambalang, Bogor Jawa Barat tahun 2010 dan 2011. Aliran uang terbagi atas dua bagian.
Pertama, Rp3,4 miliar untuk pembahasan anggaran Hambalang tahun 2010 sebesar Rp150 miliar. Kedua, Rp4 miliar untuk pembahasan anggaran Hambalang tahun 2011 sebesar Rp500 miliar. Awalnya anggaran Hambalang itu sempat diajukan Rp750 miliar, tapi disetujui Rp500 miliar.
Untuk pemberian Rp3,4 miliar terbagi menjadi dua tahapan. Pertama, Rp2 miliar. Diketahui,sekitar April/Mei 2010 menjelang penetapan APBN-P 2010, TBMN (Teuku Bagus M Nur, mantan Direktur Operasional I PT AK) menghadap kembali ke WM (Wafid Muharam, mantan Sesmenpora) bersama MAT (M Arief Taufiqurrahman, mantan Direktur Marketing PT AK).
Saat itu Teuku Bagus menyampaikan bahwa yang akan membantu untuk mengurusi dan menyelesaikan proses anggaran di DPR adalah MA (Muhammad Arifin, komisaris PT Methapora Solusi Global). PT Methapora Solusi Global (MSG) adalah subkontraktor dalam proyek Hambalang.
"MA menjelaskan pernah menandatangani kuitansi tertanggal 27 April 2010 atas uang sebesar Rp2 miliar yang diterima dari PT AK untuk keperluan anggota Dewan Komisi X," demikian bunyi petikan LHP II BPK halaman 38.
Tetapi MA tidak mengetahui siapa anggota dewan yang dimaksud. Uang Rp2 miliar itu diterimanya dari HS (Henny Susanti kasir PT AK) setelah disetujui Teuku Bagus. Uang itu kemudian diserahkan MA kepada LLI (Lisa Lukitawati Isa) di kantornya di Pondok Pinang. Lisa adalah Direktur CV Rifa Medika, juga merupakan tim assisten Hambalang yang dibentuk Wafid Muharam.
"Sehubungan dengan penyerahan uang tersebut, MA mengakui bahwa sebelumnya telah mendapat informasi dari WM dan LLI bahwa dalam rangka penambahanan anggaran proyek P3SON Hambalang sebesar Rp150 miliar di APBN Perubahan TA 2010 dibutuhkan dana untuk anggota Komisi X," lanjut petikan halaman tersebut.
Menurut Elza nama-nama anggota DPR yang muncul dalam audit Hambalang tahap II memang pernah disebut keterlibatannya oleh Nazaruddin. Karenanya dia mengklaim, apa yang diterangkan Nazar memang klop dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tapi tuturnya, menurut Nazar ada tambahan status ijon atau uang muka pengurusan anggaran Hambalang. "Kalau BPK kan mulai pengucuran dana sampai dibangun. Tapi Nazaruddin lebih lengkap. Sebelum proyek ini jatuh ke Adhi Karya sudah ada ijon dulu kan Rp100 miliar itu ke DPR, Nazaruddin tahu persis," kata Elza di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/8/13).
Elza menjelaskan, pasca kasus wisma atlet bergulir oknum-oknum anggota DPR mau menutup soal penambahan dan pembahasan anggaran wisma atlet dan Hambalang. Sehingga diperlukan dana untuk pengamanannya. Dana dari PT Group Permai itu sudah terbagi dan sudah masuk ke kantong masing-masing anggota DPR.
"Dana itu kan susah keluarnya lagi untuk ditarik. Jadi dibuat lagi lah proyek pembelian alat-alat olahraga di Hambalang senilai Rp7,8 miliar. Itu ujungnya untuk membayar lawyer untuk menutup perkara ini tapi ternyata enggak bisa," bebernya.
Bahkan ada oknum DPR yang turut menikmat dana Hambalang yang sudah disetujui DPR. Di sisi lain, pembelian alat olahraga kalau sudah selesai pembangunan gedungnya. Dia mengaku tidak mengetahui apakah BPK juga masuk soal peralatan Hambalang. Yang pasti, anggota DPR khususnya Komisi X DPR berperan besar di proyek Hambalang, baik sebelum, sesaat, dan sesudah.
"Sesudah itu proyeknya untuk menutupi kasus wisma atlet itu, tetapi tidak bisa. Untuk Hambalang saya rasa sudah cukup. Tapi di pemerintahan belum komplit (terungkap), di partai juga oknum-oknum partai yang terlibat belum masuk semua. Itu di Nazaruddin sudah masuk," tandasnya.
Seperti diketahui, aliran dana PT Group Permai dan PT Adhi Karya ke politikus Senayan terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Invesitagtif Tahap II (LHP II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Kementerian Pemuda dan Olahraga (P3SON Kemenpora).
PT Group Permai, perusahaan milik terpidana M Nazaruddin benar mengucurkan anggaran. Tetapi dalam LHP itu jumlahnya tidak disebutkan. Berdasarkan keterangan MRM, inisial ini menunjukan nama mantan Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manulang, kontrak Hambalang sudah didamaikan.
Rosa juga menyatakan, telah mengeluarkan sejumlah uang ke DPR untuk membantu pengurusan proses awaln kegiatan P3SON Hambalang. Keterangan ini diamini mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam (WM).
"WM menjelaskan bahwa kedua pihak tersebut (PT AK dan Group Permai) sebenarnya memiliki kepentingan untuk memperoleh proyek Hambalang," demikian petikan LHP II Hambalang halaman 39.
Uang dari PT Adhi Karya mengalir ke anggota DPR dalam pembahasan anggaran sport center Hambalang, Bogor Jawa Barat tahun 2010 dan 2011. Aliran uang terbagi atas dua bagian.
Pertama, Rp3,4 miliar untuk pembahasan anggaran Hambalang tahun 2010 sebesar Rp150 miliar. Kedua, Rp4 miliar untuk pembahasan anggaran Hambalang tahun 2011 sebesar Rp500 miliar. Awalnya anggaran Hambalang itu sempat diajukan Rp750 miliar, tapi disetujui Rp500 miliar.
Untuk pemberian Rp3,4 miliar terbagi menjadi dua tahapan. Pertama, Rp2 miliar. Diketahui,sekitar April/Mei 2010 menjelang penetapan APBN-P 2010, TBMN (Teuku Bagus M Nur, mantan Direktur Operasional I PT AK) menghadap kembali ke WM (Wafid Muharam, mantan Sesmenpora) bersama MAT (M Arief Taufiqurrahman, mantan Direktur Marketing PT AK).
Saat itu Teuku Bagus menyampaikan bahwa yang akan membantu untuk mengurusi dan menyelesaikan proses anggaran di DPR adalah MA (Muhammad Arifin, komisaris PT Methapora Solusi Global). PT Methapora Solusi Global (MSG) adalah subkontraktor dalam proyek Hambalang.
"MA menjelaskan pernah menandatangani kuitansi tertanggal 27 April 2010 atas uang sebesar Rp2 miliar yang diterima dari PT AK untuk keperluan anggota Dewan Komisi X," demikian bunyi petikan LHP II BPK halaman 38.
Tetapi MA tidak mengetahui siapa anggota dewan yang dimaksud. Uang Rp2 miliar itu diterimanya dari HS (Henny Susanti kasir PT AK) setelah disetujui Teuku Bagus. Uang itu kemudian diserahkan MA kepada LLI (Lisa Lukitawati Isa) di kantornya di Pondok Pinang. Lisa adalah Direktur CV Rifa Medika, juga merupakan tim assisten Hambalang yang dibentuk Wafid Muharam.
"Sehubungan dengan penyerahan uang tersebut, MA mengakui bahwa sebelumnya telah mendapat informasi dari WM dan LLI bahwa dalam rangka penambahanan anggaran proyek P3SON Hambalang sebesar Rp150 miliar di APBN Perubahan TA 2010 dibutuhkan dana untuk anggota Komisi X," lanjut petikan halaman tersebut.
(maf)