Pengacara pribadi Fathanah dihadirkan sebagai saksi

Senin, 26 Agustus 2013 - 19:33 WIB
Pengacara pribadi Fathanah...
Pengacara pribadi Fathanah dihadirkan sebagai saksi
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali melanjutkan sidang suap kuota penambahan impor sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Satu dari lima saksi yang dihadirkan JPU, salah seorang diantaranya berprofesi sebagai penasihat hukum pribadi Ahmad Fathanah yang bernama Ahmad Rozi.

"Sidang mengagendakan mendengar keterangan saksi," ujar Nawawi Pomolango, hakim ketua, di depan persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2013).

Selain Ahmad Rozi, JPU juga menghadirkan saksi lain, diantaranya, yakni Ahmad Zaki, Amir Arif, Denny Pramudia Adiningrat, dan Syahrudin.

Untuk diketahui, Ahmad Rozi merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum Ahmad Fathanah. Ia dihadirkan karena kedapatan menerima Berita Acara Pemeriksaan yang dicuri dan diserahkan oleh Fathanah usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu.

Sementara itu, dalam kasus tersebut, Ahmad Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya, Direktur Operasional PT Indoguna Utama, terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)