Mendagri minta daerah percepat proses perizinan
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta Pemerintah Daerah (Pemda), untuk memangkas proses perizinan yang tadinya selama 60 hari, menjadi hanya 17 hari.
"Saya minta kepada kepala daerah agar memangkas waktu pengurusan izin usaha di daerahnya masing-masing, dari 60 hari menjadi 17 hari," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 8, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2013).
Hal demikian, kata dia, tak lain untuk menarik investor dalam menanamkan modalnya di daerah. Menurutnya, makin cepat waktu pengurusan, akan semakin baik. Karena, ujar dia, dengan demikian investasi ke daerah juga dapat cepat terlaksana dan itu berarti terbukanya lapangan pekerjaan.
Namun tentu perizinan baru dapat dikeluarkan jika seluruh persyaratan yang ditetapkan dipenuhi.
"Jangan dipersulit orang berurusan apalagi terhadap orang yang akan melakukan investasi," tuturnya.
Sebab, mengenai hal ini, kata dia, kuncinya ada di daerah. Karena sekarang ini kewenangan sudah diserahkan kepada daerah. Dalam kesempatan itu, dia juga memastikan dari 31 perizinan yang menjadi urusan kewenangan daerah, 25 perizinan berada di kabupaten atau kota.
Untuk mengafektifkan seruan tersebut, Gamawan mengaku dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada seluruh kepala daerah. "Isinya meminta agar melaksanakan pemangkasan izin usaha di daerahnya masing-masing," imbuhnya.
Oleh karena itu, Pemda diminta mendukung penuh empat paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pusat, guna mengantisipasi melemahnya perekonomian Indonesia yang akhir-akhir ini terlihat dari kecenderungan menurunnya nilai mata uang rupiah dibanding dollar Amerika Serikat.
"Saya minta kepada kepala daerah agar memangkas waktu pengurusan izin usaha di daerahnya masing-masing, dari 60 hari menjadi 17 hari," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 8, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2013).
Hal demikian, kata dia, tak lain untuk menarik investor dalam menanamkan modalnya di daerah. Menurutnya, makin cepat waktu pengurusan, akan semakin baik. Karena, ujar dia, dengan demikian investasi ke daerah juga dapat cepat terlaksana dan itu berarti terbukanya lapangan pekerjaan.
Namun tentu perizinan baru dapat dikeluarkan jika seluruh persyaratan yang ditetapkan dipenuhi.
"Jangan dipersulit orang berurusan apalagi terhadap orang yang akan melakukan investasi," tuturnya.
Sebab, mengenai hal ini, kata dia, kuncinya ada di daerah. Karena sekarang ini kewenangan sudah diserahkan kepada daerah. Dalam kesempatan itu, dia juga memastikan dari 31 perizinan yang menjadi urusan kewenangan daerah, 25 perizinan berada di kabupaten atau kota.
Untuk mengafektifkan seruan tersebut, Gamawan mengaku dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada seluruh kepala daerah. "Isinya meminta agar melaksanakan pemangkasan izin usaha di daerahnya masing-masing," imbuhnya.
Oleh karena itu, Pemda diminta mendukung penuh empat paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pusat, guna mengantisipasi melemahnya perekonomian Indonesia yang akhir-akhir ini terlihat dari kecenderungan menurunnya nilai mata uang rupiah dibanding dollar Amerika Serikat.
(maf)