Muncul di persidangan, putra Hilmi Aminuddin salah jadwal
A
A
A
Sindonews.com - Ridwan Hakim, putra keempat dari Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin terlihat kecewa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengumumkan jadwal saksi untuk sidang lanjutan tersangka Ahmad Fathanah. Hari ini, ia ternyata tidak masuk dalam jadwal pemanggilan saksi.
Demikian dikatakan JPU Rini Ritriningsih saat ditanya hakim mengenai saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan tersebut.
"Saya memang menjadwalkan pemanggilan saudara Ridwan. Tapi, untuk hari Kamis bukan hari ini," kata Rini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/8/2013).
Ridwan yang hadir lebih awal sebelum dimulai persidangan terlihat duduk bersama dua orang temannya di kursi paling belakang ruang sidang.
Sementara itu, saat JPU mengumumkan nama-nama saksi yang dihadirkan sidang kali ini, dan diketahui tidak disebutkan namanya. Seketika putra pendiri PKS tersebut langsung keluar ruangan tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Dalam sidang lanjutan untuk tersangka Ahmad Fathanah, JPU menghadirkan beberapa saksi antara lain, Ahmad Zaki, Ahmad Rozi, Denny Pramudia Adiningrat, Amir Arief, dan Syahruddin.
Ridwan Hakim kerap disebut Elda Devianne Adiningrat, bekas Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia. Dalam persidangan. Elda mengaku disuruh Fathanah menghadap Ridwan di Kuala Lumpur, membicarakan masalah impor daging.
Elda berangkat karena menggantikan Maria Elisabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama, yang tak sempat ke Kuala Lumpur.
Demikian dikatakan JPU Rini Ritriningsih saat ditanya hakim mengenai saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan tersebut.
"Saya memang menjadwalkan pemanggilan saudara Ridwan. Tapi, untuk hari Kamis bukan hari ini," kata Rini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/8/2013).
Ridwan yang hadir lebih awal sebelum dimulai persidangan terlihat duduk bersama dua orang temannya di kursi paling belakang ruang sidang.
Sementara itu, saat JPU mengumumkan nama-nama saksi yang dihadirkan sidang kali ini, dan diketahui tidak disebutkan namanya. Seketika putra pendiri PKS tersebut langsung keluar ruangan tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Dalam sidang lanjutan untuk tersangka Ahmad Fathanah, JPU menghadirkan beberapa saksi antara lain, Ahmad Zaki, Ahmad Rozi, Denny Pramudia Adiningrat, Amir Arief, dan Syahruddin.
Ridwan Hakim kerap disebut Elda Devianne Adiningrat, bekas Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia. Dalam persidangan. Elda mengaku disuruh Fathanah menghadap Ridwan di Kuala Lumpur, membicarakan masalah impor daging.
Elda berangkat karena menggantikan Maria Elisabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama, yang tak sempat ke Kuala Lumpur.
(kri)