Soal aturan kampanye, KPU minta caleg tahan diri

Senin, 26 Agustus 2013 - 13:22 WIB
Soal aturan kampanye,...
Soal aturan kampanye, KPU minta caleg tahan diri
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta calon anggota legislatif (caleg) untuk tidak membuat alat peraga kampanye terlebih dahulu. Karena itu, sebaiknya menunggu peraturan KPU yang akan segera dikeluarkan.

"Caleg tahan diri dulu untuk melakukan pembuatan (kampanye), tunggu saja mekanisme di KPU," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan Mh Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2013).

Ferry menambahkan, aturan kampanye masih dalam proses perapihan di Kepala Biro Hukum KPU dan akan segera diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). "Sedang dalam proses perapihan di Kabiro Hukum KPU, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah keluar," ucapnya.

Namun, Ferry mengaku belum mengetahui apakah PKPU tersebut sudah di Kemenkum HAM. Selain itu, dia menilai aturan tersebut belum terlambat. "Saya belum tahu," tukasnya.

Ferry meminta para caleg untuk tidak membuat spanduk terlebih dahulu sebelum ada aturan. Kendati demikian, caleg bisa menggunakan alat praga yang lain seperti poster. "Mudah-mudahan sebelum aturan ini muncul, caleg menahan diri, terutama Billboard dan spanduk, banyak hal bisa dilakukan caleg, bisa poster, leaflet, bisa blusukan, bisa pertemuan terbatas," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8094 seconds (0.1#10.140)