Kasus suap Rudi, KPK periksa staf SKK Migas

Senin, 26 Agustus 2013 - 11:47 WIB
Kasus suap Rudi, KPK...
Kasus suap Rudi, KPK periksa staf SKK Migas
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pengembangan kasus suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini.

Untuk melakukan pengembangan kasus, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Divisi Komersil Minyak di SKK Migas, Wina Permata Sari.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RR," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Jakarta, Senin (26/8/2013).

Dalam perkara dilingkungan SKK Migas, KPK telah menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Devi Ardi alias Ardi pelatih golf, dan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya. Ketiganya ditangkap terkait dugaan melakukan penerimaan dan melakukan suap.

Seperti diketahui, Rudi dan Ardi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b, atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Simon Tanjaya disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiganya kini mendekam di penjara berbeda. Rudi dan Ardi menghuni rumah tahanan di Gedung KPK. Adapun Simon Tanjaya kini mendekam di rumah tahanan KPK, di Guntur.

Selain menetapkan Rudi dan dua tersangka lain, KPK menemukan barang bukti uang dollar AS, uang dollar Singapura, dan kepingan emas. Saat ini, KPK tengah mengembangkan perkara ke pihak penerima dan pemberi. KPK juga tak menutup kemungkinan akan memeriksa Jero Wacik sebagai atasan Rudi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6105 seconds (0.1#10.140)