Kejati tetapkan Dirut Sucofindo tersangka korupsi Kemendikbud

Sabtu, 24 Agustus 2013 - 06:01 WIB
Kejati tetapkan Dirut Sucofindo tersangka korupsi Kemendikbud
Kejati tetapkan Dirut Sucofindo tersangka korupsi Kemendikbud
A A A
Sindonews.com - Direktur PT Sucofindo, Fahmi Sadiq (FS) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) senilai Rp55 miliar.

Hal itu dipastikan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Ida Bagus Wismantono, Jumat (23/8/2013) malam.

"Ya hasil ekspos berkesimpulan adanya tersangka baru, FS," tegas Ida Bagus.

Penetapan tersangka terhadap FS merupakan hasil ekspos yang diduga juga melibatkan Kepala Kejati, Asisten Intelijen, Asisten Pidana Khusus dan penyidik kasus tersebut, Kamis (22/8).

Bagus menuturkan, penyidik kejaksaan akan meneliti dan mengevaluasi hasil pemeriksaan FS, guna mengincar tersangka lainnya. Sebelumnya, penyidik Kejati DKI Jakarta memeriksa mantan Dirut PT Surveyor Indonesia, FS sebagai saksi dugaan kasus korupsi Kemendiknas, Selasa (20/8).

Kejati DKI Jakarta menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pemetaan dan pendataan sekolah senilai Rp55 miliar tahun 2010-2011 di Kementerian Pendidikan yang dilakukan pimpinan PT Surveyor Indonesia.

Penyidik Kejati DKI Jakarta juga telah menggeledah Kantor PT Surveyor Indonesia di Jalan Gatot Subroto Kavling 56 Lantai 9, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1930 seconds (0.1#10.140)