TKA di Indonesia didominasi oleh Cina
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengaku, dari tahun ke tahun pekerja asing yang mendominasi ialah dari Cina, Jepang dan Korea Selatan.
Dia menceritakan, jumlah TKA dari Cina ada 10. 291 orang, Jepang 9.788 jiwa danKorea Selatan 6.013 jiwa. Sedangkan TKA dari India 3.888 jiwa, Malaysia 3.425 jiwa, Thailand 2.779 jiwa, Amerika Serikat 2.546 jiwa, Australia 2.303 jiwa, Filipina 2.168 jiwa, Inggris 2.070 jiwa dan Negara Lainnya 2.731 jiwa.
“Mereka (TKA) ini adalah tenaga-tenaga terampil yang dapat menggusur tenaga kerja potensial kami,” ungkapnya, Jumat (23/8/2013).
Dia berujar, tahun 2015 nanti diperkirakan akan menjadi tahun ujian bagi tenaga kerja dalam negeri, karena Movement of Natural Persons atau mobilitas tenaga kerja sektor jasa antar negara Asean akan diberlakukan.
Jika tidak disiapkan sedini mungkin, ujarnya, maka tenaga kerja lokal akan kalah bersaing dan dampak terburuknya adalah menambah jumlah pengangguran baru.
Dia menambahkan, untuk pengawasan TKA dilakukan langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah. Mereka terjunke perusahaan bekerja sama dengan pihak imigrasi, Kepolisian dan intansi terkait lainya.
Pemeriksaan dokumen dan perijinan TKA antara lain meliputi pemeriksaan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),IMTA,SK TKI Pendamping,Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Polis Asuransi.
Dia menceritakan, jumlah TKA dari Cina ada 10. 291 orang, Jepang 9.788 jiwa danKorea Selatan 6.013 jiwa. Sedangkan TKA dari India 3.888 jiwa, Malaysia 3.425 jiwa, Thailand 2.779 jiwa, Amerika Serikat 2.546 jiwa, Australia 2.303 jiwa, Filipina 2.168 jiwa, Inggris 2.070 jiwa dan Negara Lainnya 2.731 jiwa.
“Mereka (TKA) ini adalah tenaga-tenaga terampil yang dapat menggusur tenaga kerja potensial kami,” ungkapnya, Jumat (23/8/2013).
Dia berujar, tahun 2015 nanti diperkirakan akan menjadi tahun ujian bagi tenaga kerja dalam negeri, karena Movement of Natural Persons atau mobilitas tenaga kerja sektor jasa antar negara Asean akan diberlakukan.
Jika tidak disiapkan sedini mungkin, ujarnya, maka tenaga kerja lokal akan kalah bersaing dan dampak terburuknya adalah menambah jumlah pengangguran baru.
Dia menambahkan, untuk pengawasan TKA dilakukan langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah. Mereka terjunke perusahaan bekerja sama dengan pihak imigrasi, Kepolisian dan intansi terkait lainya.
Pemeriksaan dokumen dan perijinan TKA antara lain meliputi pemeriksaan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),IMTA,SK TKI Pendamping,Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Polis Asuransi.
(stb)