PK Yayasan Supersemar, Kejagung tunggu pendapat profesor USU

Jum'at, 23 Agustus 2013 - 20:43 WIB
PK Yayasan Supersemar,...
PK Yayasan Supersemar, Kejagung tunggu pendapat profesor USU
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung), ST Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menunggu pendapat dari profesor yang menjadi saksi ahli pada bidang perdata dari Universitas Sumatera Utara (USU) untuk melengkapi berkas pengajuan PK Yayasan Supersemar.

Upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi Yayasan Supersemar tersebut masih sebatas wacana oleh Kejagung. Hal ini dikarenakan, Kejagung masih belum mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri (PN) JakSel.

"Kita masih tunggu pendapat saksi dari satu profesor yang ahli pada bidang perdata dari Universitas Sumatera Utara (USU) untuk melengkapi berkas pengajuan PK," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jum'at (23/8/2013).

Sampai saat ini, Burhanuddin masih enggan menjelaskan secara detail terkait saksi ahli yang sedang ditunggu olehnya. Selain itu, Burhanuddin juga masih enggan memberikan keterangan pasti terkait kapan pihaknya bakal mendaftarkan PK Yayasan Supersemar ke PN Jaksel.

"Kalau waktunya belum tahu, tetapi secepatnya," tandas Burhanuddin.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6602 seconds (0.1#10.140)