Korupsi Pelabuhan Sabang, KPK harus ungkap aktor utama

Jum'at, 23 Agustus 2013 - 10:45 WIB
Korupsi Pelabuhan Sabang,...
Korupsi Pelabuhan Sabang, KPK harus ungkap aktor utama
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengungkap aktor intelektual di balik kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Kota Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang merugikan negara Rp294 miliar.

Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi menilai, penetapan itu jelas menunjukan baru dua yang disangkakan KPK. Karenanya KPK juga harus mencari tersangka lain yang notabene memperoleh kekayaan dari korupsi ini.

Artinya, KPK jangan berhenti pada dua orang itu. Berdasarkan pengembangan penyidikan dan bukti-bukti yang dimiliki penyidik KPK harus mencari tersangka lain sebagai aktor inteletual dalam korupsi ini.

"Karena yang ditangkap KPK ini baru anak buah sebagai pelaksana proyek bukan bos mereka. Jadi KPK harus kejar itu siapa-siapa saja bos mereka yang jadi kaya oleh proyek ini," kata Uchok saat dihubungi SINDO, Jumat (23/8/13).

Berikutnya lanjut dia, penyidi harus mencekal sejumlah pihak. Kualifikasinya adalah pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan proyek dermaga di Kota Sabang itu.

Pasalnya orang-orang tersebut termasuk dari perusahaan yang memenangkan tender akan diperiksa sebagai saksi. "Dan segera lakukan pengeledah seperti biasa yang dilakukan oleh KPK," tandasnya.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono. Ramadhani merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS.

Sementara Heru adalah Kepala PT Nindya Karya (NK) Cabang Sumatera Utara dan NADarusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation. Penetapan ini berdasarkan pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK sejak awal 2013.

Dua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam melakukan mark up terkait pembangunan dermaga tersebut.

Ramadhani dan Heru disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

KPK juga sudah melayangkan surat permintaan cegah tangkal ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap empat orang.

Mereka yakni, tersangka Ketua PT Nindya Karya Cabang Sumentera Utara dan NAD Heru Sulaksono, tersangka Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS Ramadhan Ismy, mantan Kepala BPKS Teuku Syaiful dan Muhammad Taufik (swasta). Pencegahan berlaku sejak 25 Juli 2013 sampai enam bulan ke depan.

"Pencegahan itu bertujuan agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, beberapa hari lalu.
(maf)
Berita Terkait
Sejarah dan Asal-usul...
Sejarah dan Asal-usul Nama Sabang, Kota di Ujung Barat Indonesia
5 Fakta Menarik tentang...
5 Fakta Menarik tentang Sabang, Keindahan Alam di Ujung Barat Indonesia
KPK Bakal Bongkar Kerugian...
KPK Bakal Bongkar Kerugian Negara Rp313 Miliar Akibat Korupsi Proyek Dermaga Sabang
Korupsi Proyek Dermaga...
Korupsi Proyek Dermaga Sabang, 2 Korporasi Divonis Hari Ini
Pagelaran Sabang Merauke...
Pagelaran Sabang Merauke 2025 Angkat Kisah Rakyat Lewat Hikayat Nusantara
Kejari Tetapkan 2 Tersangka...
Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Belanja BBM di Dishub Sabang
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved