Korupsi Pelabuhan Sabang, KPK harus ungkap aktor utama

Jum'at, 23 Agustus 2013 - 10:45 WIB
Korupsi Pelabuhan Sabang,...
Korupsi Pelabuhan Sabang, KPK harus ungkap aktor utama
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengungkap aktor intelektual di balik kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Kota Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang merugikan negara Rp294 miliar.

Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi menilai, penetapan itu jelas menunjukan baru dua yang disangkakan KPK. Karenanya KPK juga harus mencari tersangka lain yang notabene memperoleh kekayaan dari korupsi ini.

Artinya, KPK jangan berhenti pada dua orang itu. Berdasarkan pengembangan penyidikan dan bukti-bukti yang dimiliki penyidik KPK harus mencari tersangka lain sebagai aktor inteletual dalam korupsi ini.

"Karena yang ditangkap KPK ini baru anak buah sebagai pelaksana proyek bukan bos mereka. Jadi KPK harus kejar itu siapa-siapa saja bos mereka yang jadi kaya oleh proyek ini," kata Uchok saat dihubungi SINDO, Jumat (23/8/13).

Berikutnya lanjut dia, penyidi harus mencekal sejumlah pihak. Kualifikasinya adalah pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan proyek dermaga di Kota Sabang itu.

Pasalnya orang-orang tersebut termasuk dari perusahaan yang memenangkan tender akan diperiksa sebagai saksi. "Dan segera lakukan pengeledah seperti biasa yang dilakukan oleh KPK," tandasnya.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono. Ramadhani merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS.

Sementara Heru adalah Kepala PT Nindya Karya (NK) Cabang Sumatera Utara dan NADarusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation. Penetapan ini berdasarkan pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK sejak awal 2013.

Dua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam melakukan mark up terkait pembangunan dermaga tersebut.

Ramadhani dan Heru disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

KPK juga sudah melayangkan surat permintaan cegah tangkal ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap empat orang.

Mereka yakni, tersangka Ketua PT Nindya Karya Cabang Sumentera Utara dan NAD Heru Sulaksono, tersangka Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS Ramadhan Ismy, mantan Kepala BPKS Teuku Syaiful dan Muhammad Taufik (swasta). Pencegahan berlaku sejak 25 Juli 2013 sampai enam bulan ke depan.

"Pencegahan itu bertujuan agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, beberapa hari lalu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0737 seconds (0.1#10.140)