Hakim perintahkan panggil paksa Ridwan Hakim

Kamis, 22 Agustus 2013 - 22:58 WIB
Hakim perintahkan panggil paksa Ridwan Hakim
Hakim perintahkan panggil paksa Ridwan Hakim
A A A
Sindonews.com - Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango meminta Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memanggil paksa saksi Ridwan Hakim dalam persidangan kasus korupsi dan suap penambahan kuota impor daging sapi berikutnya.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Ahmad Fathanah, Kamis (22/8/2013), pasalnya majelis hakim menganggap anak kandung Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminudin itu memperlambat jalannya persidangan.

Apalagi sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan sidang. "Ada mekanisme rujukan upaya pemanggilan paksa supaya digunakan. Kalau enggak digunakan akan menjadi percuma. Kan sudah ada ketentuannya dalam Pasal 24 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001. Lagipula juga ada ancaman pidananya," kata hakim Nawawi sebelum menutup persidangan Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/8/13) malam.

Diketahui, sidang ini sebenarnya mengagendakan kesaksian enam saksi. Mereka yakni, Mentan Suswono, Sekjen Kementan Baran Wirawan, Komisaris PT Radina Niaga Mulia Elda Devianne Adiningrat, suami Elda, Denny P Adinigrat, Soewarso (orang dekat Suswono), dan Ridwan Hakim. Tapi hanya Ridwan yang tak hadir.

Jaksa KPK Muhibbudin menyatakan pada persidangan Senin (26/8) pekan depan pihaknya akan menghadirkan enam saksi. Tetapi, majelis hakim meminta waktu persidangan diundur karena ada keperluan dari anggota majelis. Mendengar hal itu jaksa Muhibuddin kemudian menyatakan, "Kami (jaksa) takutnya kalau ditambah tujuh saksi jadi tidak mencukupi waktunya."

"Kami meminta jaksa penuntut umum memprioritaskan saksi Ridwan Hakim pada persidangan Senin pekan depan. Karena keterangannya cukup penting dalam perkara ini," tandas hakim Nawawi.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6810 seconds (0.1#10.140)