Kartu Perlindungan Sosial dapat digunakan untuk BSM

Jum'at, 23 Agustus 2013 - 05:00 WIB
Kartu Perlindungan Sosial dapat digunakan untuk BSM
Kartu Perlindungan Sosial dapat digunakan untuk BSM
A A A
Sindonews.com - Pemerintah telah meluncurkan Bantuan Siswa Miskin (BSM) melalui Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang telah dibagikan kepada rakyat miskin, untuk mendapatkan bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM).

PRogram bantuan tersebut merupakan tindak lanjut atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu. Dengan skema ini, rumah tangga miskin yang menerima KPS dan memiliki anak usia sekolah berhak untuk mendapatkan program BSM.

"Ini ditujukan kepada 16,6 juta Anak Usia Sekolah yang berasal dari 15,5 juta rumah tangga penerima KPS, yang berhak mendapatkan BSM adalah anak usia sekolah dari jenjang SD/SMP/SMA/SMK serta MI/MTs/MA,” jelas Koordinator Pokja Pengendali Program Bantuan Sosial, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Sri Kusumastuti Rahayu, melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Kamis (22/8/2013).

Lebih lanjut dikatakannya, untuk mendapatkan BSM, rumah tangga penerima KPS cukup membawa KPS ke sekolah/madrasah tempat siswa terdaftar untuk dicalonkan sebagai penerima manfaat program BSM, paling lambert 13 September 2013.

"Saat membawa KPS ke sekolah, jangan lupa disertai Salah satu bukti tambahan seperti Kartu
Keluarga atau Surat Keterangan dari kepala RT/RWÍDusun/Setara jika Kepala Keluarga tidak
memiliki Karl-u Keluarga atau Nama Kepala Keluarga tidak sama dengan nama Kepala
Keluarga di Kartu Keluarga,” Tegas Sri.

Besaran manfaat BSM yang akan diterima adalah sebesar Rp225 ribu per semester untuk SD/MI,
Rp375 ribu per semester untuk SMP/ MTS, dan Rp500 ribu per semester untuk SMA/SMK/MA.

“Kami harapkan agar rumah tangga penerima KPS segera mendaftarkan anaknya ke
sekolah/madrasah tempat siswa terdaftar untuk mendapatkan manfaat BSM ini," tegas Sri.

Terkait mekanisme penyaluran BSM, Sri mengatakan bahwa setelah rumah tangga penerima KPS mendaftarkan anaknya, Kepala Sekolah/Madrasah akan membuat rekapitulasi penerima BSM di sekolah/madrasah masing-masing, dan pada pertengahan Agustus dan akhir September 2013, akan dikeluarkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Program BSM oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).

Setelah penetapan dilakukan, maka pada akhir Agustus dan akhir September/Awal Oktober
2013, dana BSM dapat diambil di Lembaga Penyalur, dengan membawa dokumen pendukung
seperti Surat Pemberitahuan Penerìma BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah, setta bukti
identitas lain, seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor atau Ijazah.

Selain melalui mekanisme KPS, Kepala Sekolah/Madrasah bersama Komite sekolah/madrasah
dapat mengusulkan penerima BSM untuk dimasukkan kedalam Formulir Rekapitulasi Usulan.
Siswa (calon penerima BSM diluar mekanisme KPS ini setidaknya harus memenuhi syarat
bahwa orangtua siswa terdaftar sebagai Peserta Program Keluarga Harapan, siswa terancam
putus sekolah karena kesulitan biaya, siswa yatim, piatu atau yatim píatu, serta siswa berasal dari korban musibah, kelainan fisik berasal atau dari rumah tangga miskin atau memiliki 3 (tiga) saudara yang berusia di bawah 18 tahun.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4563 seconds (0.1#10.140)