Kasus SKK Migas, KPK dalami peran petinggi Kernel Oil
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri keterlibatan Direktur Kernel Oil Private Limited Singapura, Widodo Ratanachaithong, dalam kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya memiliki bukti kuat yang menjadi dasar untuk mentersangkakan Rudi, pimpinan Kernel Oil Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, dan Deviardi. Meski ketiganya mengaku tidak saling mengenal.
"Biasalah kalau yang namanya tersangka itu membangun alibi, tapi kami juga mempunyai alat-alat bukti untuk mengkonfirmasi. Yang pasti nanti pada saatnya dalam rumusan dakwaan itu akan dijelaskan semua," kata Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/13).
Dia menuturkan, KPK tidak pernah membuat pernyataan bahwa uang suap ditransfer Widodo kepada Simon. Yang pasti, kalau melakukan pemeriksaan untuk mengetahui informasi-informasi transaksi suap itu adalah hal umum yang dilakukan penyidik.
"Kita belum dapat konfirmasi apakah S (Simon) ini dapat uang dari Widodo. Cuma apakah kita sudah menuduh seseorang itu belum lah. Jadi kita telusuri," ujarnya.
Informasi yang ditemukan SINDO juga menyebutkan, sebelum penyerahan uang dari pimpinan Kernel Oil Indonesia Simon Gunawan Tanjaya ke tersangka Deviardi dan Ardi ke mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, ada pertemuan penting di awal Juli 2013 di Singapura.
Di sebuah hotel megah Singapura itu, Widodo, Rudi, dan Ardi melakukan pertemuan serius membahasa rencana tender minyak mentah di SKK Migas dan kesepakatan pemberian uang. Sementara Simon menunggu di luar ruang pertemuan. Bahkan, setelah itu, Widodo dan Rudi sempat bertemu tiga kali di Jakarta sebelum dan pasca penyerahan uang USD300.000.
Dikonfirmasi soal pertemuan-pertuan Widodo dengan tersangka, mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu hanya tersenyum. Yang jelas kata dia, kalau ada informasi tersebut masyarakat atau media bisa memberikannya kepada KPK.
"Saya belum terima informasi itu. Soal apakah penyidik sudah dapat apa belum, saya coba cek dulu. Tidak bisa jawab iya atau enggak," ungkapnya.
Dia memastikan, pihaknya sedang memvalidasi asal uang selain USD400.000 yang disita saat tangkap tangan Selasa 13 Agustus 2013 dan USD90.000 saat penggeledahan Rabu 14 Agustus di rumah Rudi.
Dia menegaskan, terbuka peluang itu bisa hanya dari Simon saja maupun dari pihak lainnya. Tapi belum ada justifikasi final. Dikonfirmasi apa Widodo adalah pemberi suap selain Simon, dia berusaha diplomatis. "Masih kita verifikasi. Saya tidak mau mendahului penyidik," tandasnya.
Sebelumnya, Selasa 13 Agustus, penyidik KPK menciduk enam orang dalam operasi tangkap tangan. Tiga di antaranya yakni, Rudi Rubiandini, pimpinan Kortel Oil Ple Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi.
KPK menyangkakan tuduhan pemberi suap kepada Simon dan diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Sementara Rudi dan Ardi disangkakan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Dari tangan tersangka KPK menyita uang sebesar USD690 ribu dan 127 dollar Singapura. Saat penangkapan, penyidik KPK menyita uang tunai USD400 ribu. Selain itu saat penggeledahan di rumah Rudi penyidik menemukan uang USD90 ribu dan 127 ribu dollar Singapura serta USD200 ribu di rumah Ardi. Jika dihitung, Total uang ini mencapai Rp8,14 miliar.
Uang yang disita tersebut diperlihatkan KPK saat konferensi pers. Selain itu, KPK juga menyita satu motor gede (moge) BMW berwarna hitam.
Tiga tersangka itu kini sudah ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur Cabang KPK di Guntur Pomdam Jaya dan basemen gedung KPK untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu 15 Agustus. Simon ditahan di Guntur, sedangkan Ardi dan Rudi di KPK.
Dalam penggeledahan KPK di tiga tempat, barang sitaan mencapai Rp4.812.164.000 miliar. Tiga tempat yang digeledah itu yakni kantor SKK Migas, Jalan Gatot Subroto, kantor Sekjen ESDM Jalan Medan Merdeka dan kantor tersangka pimpinan Kortel Oil Ple Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya di SCBD. Selain itu penyidik juga menyita dokumen.
Pertama, Di ruangan Sekjen Kementerian ESDM penyidik menemukan uang tunai USD200ribu yang disimpan di tas hitam. Jika dikonversi ke rupiah nilainya mencapai Rp1.896.400.000 miliar.
Kedua, di deposit box di Bank Mandiri milik tersangka Rudi, penyidik lanjut Johan menyampaikan perkembangan terbaru. Awalnya, saat konpers Kamis sore disampaikan KPK bahwa ada USD132 ribu. Setelah dihitung ulang ternyata totalnya USD350 ribu. Jika dikonversi maka nilai uang itu menjadi Rp3.318.700.000 miliar.
Ketiga dari ruang Rudi di kantor SKK Migas penyidik menemukan di dalam brangkas ada uang dalam bentuk 60 ribu dollar Singapura (dikonversi menjadi Rp486,3 juta). Berikutnya, ada kepingan emas yang kalau ditotal 180 gram.
Jika dihitung dengan harga satu gram adalah Rp460 ribu maka total harga emas itu mencapai Rp82,8 juta. Kemudian ada lagi USD2.000, jika dikonversi dengan rupiah angkanya mencapai Rp18.964.000 juta. Sehingga uang yang disita KPK dalam kasus ini sebagai barang bukti Rp13,25 miliar.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya memiliki bukti kuat yang menjadi dasar untuk mentersangkakan Rudi, pimpinan Kernel Oil Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, dan Deviardi. Meski ketiganya mengaku tidak saling mengenal.
"Biasalah kalau yang namanya tersangka itu membangun alibi, tapi kami juga mempunyai alat-alat bukti untuk mengkonfirmasi. Yang pasti nanti pada saatnya dalam rumusan dakwaan itu akan dijelaskan semua," kata Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/13).
Dia menuturkan, KPK tidak pernah membuat pernyataan bahwa uang suap ditransfer Widodo kepada Simon. Yang pasti, kalau melakukan pemeriksaan untuk mengetahui informasi-informasi transaksi suap itu adalah hal umum yang dilakukan penyidik.
"Kita belum dapat konfirmasi apakah S (Simon) ini dapat uang dari Widodo. Cuma apakah kita sudah menuduh seseorang itu belum lah. Jadi kita telusuri," ujarnya.
Informasi yang ditemukan SINDO juga menyebutkan, sebelum penyerahan uang dari pimpinan Kernel Oil Indonesia Simon Gunawan Tanjaya ke tersangka Deviardi dan Ardi ke mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, ada pertemuan penting di awal Juli 2013 di Singapura.
Di sebuah hotel megah Singapura itu, Widodo, Rudi, dan Ardi melakukan pertemuan serius membahasa rencana tender minyak mentah di SKK Migas dan kesepakatan pemberian uang. Sementara Simon menunggu di luar ruang pertemuan. Bahkan, setelah itu, Widodo dan Rudi sempat bertemu tiga kali di Jakarta sebelum dan pasca penyerahan uang USD300.000.
Dikonfirmasi soal pertemuan-pertuan Widodo dengan tersangka, mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu hanya tersenyum. Yang jelas kata dia, kalau ada informasi tersebut masyarakat atau media bisa memberikannya kepada KPK.
"Saya belum terima informasi itu. Soal apakah penyidik sudah dapat apa belum, saya coba cek dulu. Tidak bisa jawab iya atau enggak," ungkapnya.
Dia memastikan, pihaknya sedang memvalidasi asal uang selain USD400.000 yang disita saat tangkap tangan Selasa 13 Agustus 2013 dan USD90.000 saat penggeledahan Rabu 14 Agustus di rumah Rudi.
Dia menegaskan, terbuka peluang itu bisa hanya dari Simon saja maupun dari pihak lainnya. Tapi belum ada justifikasi final. Dikonfirmasi apa Widodo adalah pemberi suap selain Simon, dia berusaha diplomatis. "Masih kita verifikasi. Saya tidak mau mendahului penyidik," tandasnya.
Sebelumnya, Selasa 13 Agustus, penyidik KPK menciduk enam orang dalam operasi tangkap tangan. Tiga di antaranya yakni, Rudi Rubiandini, pimpinan Kortel Oil Ple Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi.
KPK menyangkakan tuduhan pemberi suap kepada Simon dan diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Sementara Rudi dan Ardi disangkakan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Dari tangan tersangka KPK menyita uang sebesar USD690 ribu dan 127 dollar Singapura. Saat penangkapan, penyidik KPK menyita uang tunai USD400 ribu. Selain itu saat penggeledahan di rumah Rudi penyidik menemukan uang USD90 ribu dan 127 ribu dollar Singapura serta USD200 ribu di rumah Ardi. Jika dihitung, Total uang ini mencapai Rp8,14 miliar.
Uang yang disita tersebut diperlihatkan KPK saat konferensi pers. Selain itu, KPK juga menyita satu motor gede (moge) BMW berwarna hitam.
Tiga tersangka itu kini sudah ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur Cabang KPK di Guntur Pomdam Jaya dan basemen gedung KPK untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu 15 Agustus. Simon ditahan di Guntur, sedangkan Ardi dan Rudi di KPK.
Dalam penggeledahan KPK di tiga tempat, barang sitaan mencapai Rp4.812.164.000 miliar. Tiga tempat yang digeledah itu yakni kantor SKK Migas, Jalan Gatot Subroto, kantor Sekjen ESDM Jalan Medan Merdeka dan kantor tersangka pimpinan Kortel Oil Ple Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya di SCBD. Selain itu penyidik juga menyita dokumen.
Pertama, Di ruangan Sekjen Kementerian ESDM penyidik menemukan uang tunai USD200ribu yang disimpan di tas hitam. Jika dikonversi ke rupiah nilainya mencapai Rp1.896.400.000 miliar.
Kedua, di deposit box di Bank Mandiri milik tersangka Rudi, penyidik lanjut Johan menyampaikan perkembangan terbaru. Awalnya, saat konpers Kamis sore disampaikan KPK bahwa ada USD132 ribu. Setelah dihitung ulang ternyata totalnya USD350 ribu. Jika dikonversi maka nilai uang itu menjadi Rp3.318.700.000 miliar.
Ketiga dari ruang Rudi di kantor SKK Migas penyidik menemukan di dalam brangkas ada uang dalam bentuk 60 ribu dollar Singapura (dikonversi menjadi Rp486,3 juta). Berikutnya, ada kepingan emas yang kalau ditotal 180 gram.
Jika dihitung dengan harga satu gram adalah Rp460 ribu maka total harga emas itu mencapai Rp82,8 juta. Kemudian ada lagi USD2.000, jika dikonversi dengan rupiah angkanya mencapai Rp18.964.000 juta. Sehingga uang yang disita KPK dalam kasus ini sebagai barang bukti Rp13,25 miliar.
(maf)