Tak patuh, pengadilan akan panggil paksa saksi

Kamis, 22 Agustus 2013 - 13:55 WIB
Tak patuh, pengadilan...
Tak patuh, pengadilan akan panggil paksa saksi
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim kasus dugaan suap impor daging sapi, akan melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi yang tidak bisa bekerja sama dengan pengadilan.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, saat mengetahui jika dua saksi yaitu Ridwan Hakim, Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin dan Ketua Asosiasi Perbenihan, Elda Deviane Adiningrat belum hadir dalam sidang.

Menurutnya, seseorang warga negara yang dipanggil sebagai saksi di Pengadilan berkewajiban memenuhi panggilan tersebut.

"Saksi yang dipanggil, seharusnya tidak menunda-nunda. Karena itu diatur dalam Undang-Undang, kita lihat Menteri Suswono saja dapat meninggalkan semua pekerjaannya," kata hakim Nawawi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Dia mengingatkan, setiap saksi yang sudah dipangil tidak boleh sekalipun menunda-nunda memenuhi kewajibannya. Untuk itu hakim Nawawi menyatakan, Ridwan dan Elda bisa dijemput paksa. "Di Undang-Undang diperkenankan pemanggilan paksa untuk saksi yang tidak patuh," tandasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Rini Triningsih menyatakan, Elda dapat memenuhi pemanggilan pada siang nanti. "Elda ada konfirmasi datang jam satu siang," kata Jaksa Rini.

Seperti diketahui, sidang kali ini bakal menghadirkan enam orang saksi. Namun hanya tiga orang yang memenuhi pemanggilan sebagai saksi, mereka yakni, Mentan Suswono, Sekretaris Mentan Baran Wirawan dan Soewarso. Sampai saat ini sidang masih berlangsung.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7166 seconds (0.1#10.140)