Jelang hasil audit BPK, Andi tak banyak bicara
A
A
A
Sindonews.com - Pekan ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntaskan audit kerugian negara dalam kasus proyek Hambalang, Bogor Jawa Barat. Hasil audit ini segera diserahkan ke DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketika dikonfirmasi, Andi Alfian Mallarangeng selaku tersangka dalam kasus tersebut tidak banyak berkomentar. "Kalau soal Hambalang, kita ikuti saja," kata Andi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Sementara itu, kehadirannya hari ini di Gedung KPK, Andi diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau, dengan tersangka mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Lebih lanjut disampaikan Andi, pihaknya juga akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dalam menindaklanjuti hasil audit BPK tersebut. "Kita menghormati kepada KPK," tegas mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.
Sebelumnya, ketua KPK, Abraham Samad, menegaskan bahwa hasil audit dan perhitungan kerugian negara oleh BPK akan rampung pekan ini. Samad memastikan, dari hasil temuan BPK, maka para tersangka, termasuk Andi Mallarangeng akan diperiksa kembali oleh penyidik KPK sebelum dijebloskan ke penjara.
Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Mallangeng, serta Ketua Konsorsium proyek Hambalang dari PT Adhi Karya dan Wijaya Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor.
KPK mengaku masih menunggu hasil audit dari BPK terhadap kasus itu untuk mengetahui kerugian negaranya. Hal ini juga yang menjadi alasan KPK hingga kini belum melakukan penahan terhadap Andi Alfian Mallarangeng dan tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Ketika dikonfirmasi, Andi Alfian Mallarangeng selaku tersangka dalam kasus tersebut tidak banyak berkomentar. "Kalau soal Hambalang, kita ikuti saja," kata Andi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Sementara itu, kehadirannya hari ini di Gedung KPK, Andi diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau, dengan tersangka mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Lebih lanjut disampaikan Andi, pihaknya juga akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dalam menindaklanjuti hasil audit BPK tersebut. "Kita menghormati kepada KPK," tegas mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.
Sebelumnya, ketua KPK, Abraham Samad, menegaskan bahwa hasil audit dan perhitungan kerugian negara oleh BPK akan rampung pekan ini. Samad memastikan, dari hasil temuan BPK, maka para tersangka, termasuk Andi Mallarangeng akan diperiksa kembali oleh penyidik KPK sebelum dijebloskan ke penjara.
Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Mallangeng, serta Ketua Konsorsium proyek Hambalang dari PT Adhi Karya dan Wijaya Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor.
KPK mengaku masih menunggu hasil audit dari BPK terhadap kasus itu untuk mengetahui kerugian negaranya. Hal ini juga yang menjadi alasan KPK hingga kini belum melakukan penahan terhadap Andi Alfian Mallarangeng dan tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
(kur)