PNS langgar aturan cuti, pemerintah akan beri sanksi

Rabu, 21 Agustus 2013 - 14:07 WIB
PNS langgar aturan cuti,...
PNS langgar aturan cuti, pemerintah akan beri sanksi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah tetapkan hari libur nasional menjadi 15 hari dan empat hari cuti bersama. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi jatah cuti bersama bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufik Effendi mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada para PNS jika melanggar peraturan termasuk mangkir dari hari kerja yang telah ditetapkan.

Taufik mengatakan, sampai saat ini ada sekira 70 PNS yang dipecat karena tidak masuk jam kerja selama 46 hari. "Tentu akan diberikan sanksi tegas mulai dari teguran sampai pada pemecatan," kata Taufik saat ditemui pada agenda penandatanganan SKB tiga menteri di Kantor Kemenko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2013).

Selama ini, jika yang dilakukan tidak akan dinaikan pangkatnya jika track record mereka terlebih absensi yang tidak bagus. Menurutnya, selama ini sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis, surat pengajuan ketidaksenangan terhadap atasan, penurunan pangkat dan pemberhentian secara tidak hormat. "Jika cuti dari pemerintah dinilai kurang, silakan memanfaatkan cuti personal yang diberikan," tegasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi serta efektifitas kerja, libur dan cuti bersama. Sehingga hal ini dimaksudkan untuk meningkakan produktifitas pekerjaan bagi PNS.

Agung mengatakan, pada bulan Mei 2014 nanti terdapat tiga hari bertanggal merah yang jatuh pada hari kamis. Untuk itu, para pegawai sipil diminta untuk menaati hari kerja serta jam kerja yang telah ditenntukan.

"Diharapkan PNS tidak ada yang memanfaatkan hari kejepit nantinya," kata Agung saat ditemui pada agenda penandatanganan SKB tiga menteri di Kantor Kemenko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
(maf)
Berita Terkait
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Terekam Kamera, Oknum...
Terekam Kamera, Oknum PNS Ganti Plat Merah Mobil Dinas ke Plat Hitam
Ini Lima Penghasilan...
Ini Lima Penghasilan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok
Mengenal Gaji Tunggal...
Mengenal Gaji Tunggal PNS, Kebijakan Upah yang Segera Digodok Pemerintah
Kenali Pangkat dan Golongan...
Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya
Beneran Nih Tunjangan...
Beneran Nih Tunjangan Pensiunan PNS Capai Rp1 Miliar?
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Rusia dan Korut Akan...
Rusia dan Korut Akan Menghadapi Sanksi Barat Bersama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved