PNS langgar aturan cuti, pemerintah akan beri sanksi
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah tetapkan hari libur nasional menjadi 15 hari dan empat hari cuti bersama. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi jatah cuti bersama bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufik Effendi mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada para PNS jika melanggar peraturan termasuk mangkir dari hari kerja yang telah ditetapkan.
Taufik mengatakan, sampai saat ini ada sekira 70 PNS yang dipecat karena tidak masuk jam kerja selama 46 hari. "Tentu akan diberikan sanksi tegas mulai dari teguran sampai pada pemecatan," kata Taufik saat ditemui pada agenda penandatanganan SKB tiga menteri di Kantor Kemenko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2013).
Selama ini, jika yang dilakukan tidak akan dinaikan pangkatnya jika track record mereka terlebih absensi yang tidak bagus. Menurutnya, selama ini sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis, surat pengajuan ketidaksenangan terhadap atasan, penurunan pangkat dan pemberhentian secara tidak hormat. "Jika cuti dari pemerintah dinilai kurang, silakan memanfaatkan cuti personal yang diberikan," tegasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi serta efektifitas kerja, libur dan cuti bersama. Sehingga hal ini dimaksudkan untuk meningkakan produktifitas pekerjaan bagi PNS.
Agung mengatakan, pada bulan Mei 2014 nanti terdapat tiga hari bertanggal merah yang jatuh pada hari kamis. Untuk itu, para pegawai sipil diminta untuk menaati hari kerja serta jam kerja yang telah ditenntukan.
"Diharapkan PNS tidak ada yang memanfaatkan hari kejepit nantinya," kata Agung saat ditemui pada agenda penandatanganan SKB tiga menteri di Kantor Kemenko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufik Effendi mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada para PNS jika melanggar peraturan termasuk mangkir dari hari kerja yang telah ditetapkan.
Taufik mengatakan, sampai saat ini ada sekira 70 PNS yang dipecat karena tidak masuk jam kerja selama 46 hari. "Tentu akan diberikan sanksi tegas mulai dari teguran sampai pada pemecatan," kata Taufik saat ditemui pada agenda penandatanganan SKB tiga menteri di Kantor Kemenko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2013).
Selama ini, jika yang dilakukan tidak akan dinaikan pangkatnya jika track record mereka terlebih absensi yang tidak bagus. Menurutnya, selama ini sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis, surat pengajuan ketidaksenangan terhadap atasan, penurunan pangkat dan pemberhentian secara tidak hormat. "Jika cuti dari pemerintah dinilai kurang, silakan memanfaatkan cuti personal yang diberikan," tegasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi serta efektifitas kerja, libur dan cuti bersama. Sehingga hal ini dimaksudkan untuk meningkakan produktifitas pekerjaan bagi PNS.
Agung mengatakan, pada bulan Mei 2014 nanti terdapat tiga hari bertanggal merah yang jatuh pada hari kamis. Untuk itu, para pegawai sipil diminta untuk menaati hari kerja serta jam kerja yang telah ditenntukan.
"Diharapkan PNS tidak ada yang memanfaatkan hari kejepit nantinya," kata Agung saat ditemui pada agenda penandatanganan SKB tiga menteri di Kantor Kemenko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
(maf)