Sejak 2010 Rudi Rubiandini bukan guru besar ITB
A
A
A
Sindonews.com - Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmaloka menegaskan, jabatan guru besar yang diemban mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, sudah tidak berlaku.
Hal itu terhitung sejak, Rudi bertugas di BP Migas pada 2010 lalu. Maka dengan sendirinya, gelar itu tidak bisa dipakai.
"Kalau dosen PNS ditempatkan bukan di perguruan tinggi, semua jabatan akademik sudah tidak bisa digunakan," ujar Akhmaloka kepada Sindonews.com, Selasa (21/8/2013).
"Seluruh tunjangan sebagai guru besar juga sudah tidak ada," tambahnya.
Akhmaloka mengatakan, jika nantinya Rudi Rubiandini divonis bebas, yang bersangkutan bisa kembali ke ITB dan kembali bisa memakai gelarnya.
Tapi jika Rudi divonis bersalah dan harus dihukum, ada aturan yang mengaturnya. Tak hanya jabatan guru besar, statusnya sebagai PNS juga mungkin harus ditanggalkan.
"Kan ada aturannya kalau dipenjara atau divonis sekian tahun, demi hukum PNS-nya itu ditanggalkan. Yang meng-off-kan (status PNS) itu pemerintah, bukan ITB. Karena dia kan PNS," tandas Akhmaloka.
Hal itu terhitung sejak, Rudi bertugas di BP Migas pada 2010 lalu. Maka dengan sendirinya, gelar itu tidak bisa dipakai.
"Kalau dosen PNS ditempatkan bukan di perguruan tinggi, semua jabatan akademik sudah tidak bisa digunakan," ujar Akhmaloka kepada Sindonews.com, Selasa (21/8/2013).
"Seluruh tunjangan sebagai guru besar juga sudah tidak ada," tambahnya.
Akhmaloka mengatakan, jika nantinya Rudi Rubiandini divonis bebas, yang bersangkutan bisa kembali ke ITB dan kembali bisa memakai gelarnya.
Tapi jika Rudi divonis bersalah dan harus dihukum, ada aturan yang mengaturnya. Tak hanya jabatan guru besar, statusnya sebagai PNS juga mungkin harus ditanggalkan.
"Kan ada aturannya kalau dipenjara atau divonis sekian tahun, demi hukum PNS-nya itu ditanggalkan. Yang meng-off-kan (status PNS) itu pemerintah, bukan ITB. Karena dia kan PNS," tandas Akhmaloka.
(stb)