Di tuntutan jumlah kekayaan Djoko Susilo bertambah

Rabu, 21 Agustus 2013 - 02:16 WIB
Di tuntutan jumlah kekayaan...
Di tuntutan jumlah kekayaan Djoko Susilo bertambah
A A A
Sindonews.com - Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), terhadap terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo disebutkan mantan Kepala Korlantas (Kakorlantas) Mabes Polri itu terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, terkait kepemilikan harta tahun 2003 sampai 2010 dan tahun 2010 sampai tahun 2012.

Tapi, jumlah harta yang diduga hasil dari pencucian uang berbeda. Jumlah harta yang tercantum dalam berkas tuntutan lebih besar dari pada yang tercantum dalam berkas dakwaan.

Hal tersebut terungkap saat Jaksa Antonius Budi Satria turut membacakan surat tuntutan Djoko dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (20/8/13) malam.

Menurutnya, aset yang telah dibeli terdakwa dalam kurun waktu 2010 sampai Maret 2012 adalah sebesar Rp63.783.245.000.

Sementara, dalam surat dakwaan tercatat kekayaan yang diperoleh sejak 22 Oktober 2010 sampai 2012 adalah Rp42.965.516.000 miliar. Harta yang dialihkan dengan menjual aset tahun 2012 sebesar Rp15.009.904.000 miliar.

Penambahan jumlah aset milik Djoko juga tercatat dalam harta yang diperoleh selama tahun 2003 sampai 2010.
Padahal, kata Jaksa Rusdi Amin, penghasilan terdakwa sebagai anggota Polri tahun 2003 sampai 2010 sebesar Rp407 juta, dan penghasilan di luar itu sebesar Rp1,2 miliar. Tetapi, aset yang dibeli mencapai Rp54,625 miliar.

"Sehingga kami berkesimpulan perolehan harta bukan dari hasil yang sah," kata jaksa Rusdi.

Sementara, dalam dakwaannya, tercatat seluruh harta terdakwa Djoko yang diperoleh sejak tahun 2003 sampai Maret 2010 Rp53.894.480.929 dan USD60.000.

Ketika dikonfirmasi perihal penambahan harta tersebut, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kemas (KMS) Abdul Roni membenarkan ada penambahan harta mantan Gubernur Akpol itu. Penambahan jumlah aset didasarkan pada aset yang muncul dalam persidangan.

"Asetnya ada ribuan. Kami hanya menjumlahkan aset yang terungkap dalam persidangan," tandas jaksa KMS Abdul Roni.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7198 seconds (0.1#10.140)