Ini penyimpangan SKK Migas versi ICW

Rabu, 21 Agustus 2013 - 00:31 WIB
Ini penyimpangan SKK Migas versi ICW
Ini penyimpangan SKK Migas versi ICW
A A A
Sindonews.com - Indonesia Coruption Wartch (ICW) menilai, kegiatan eskplorasi dan eksploitasi minyak bumi dan gas rawan penyimpangan secara hukum.

Menurut Kordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama periode 2009-2012 di saat SKK masih bernama BP Migas, dan di bawah pimpinan Raden Priyono.

"BPK menemukan ada 28 dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Migas, dengan nilai kerugian Rp207.112.380.00 atau USD137.143.740," kata Kordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas dalam keterangan persnya, Selasa (20/08).

Dari 28 temuan itu, kata Firdaus, dugaan penyimpangan terbesar yakni dalam hal cost recovery, di mana banyak terjadi penggelembungan dan mark up. Model penyimpangan korupsi seperti itu, telah memenuhi dua unsur pelanggaran aturan yang berdampak kepada kerugian negera.

"Kalau sudah masuk dua unsur demikian. Berarti paling tidak unsur pidana tindak pidana korupsinya terpenuhi, dan seharusnya bisa ditindaklanjuti proses penyelidikan sampai penyidikannya," katanya.

Bahkan, lanjut Firdaus, pihaknya pernah melaporkan indikasi penyimpangan minyak di BP Migas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja, KPK saat itu hanya menjadikan laporannya itu sebagai bahan kajian.

"Padahal pada laporannya itu, kerugian negara sejak 2000-2009 mencapai Rp194 triliun, akibat tidak transparannya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Migas," tuturnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4971 seconds (0.1#10.140)