Djoko enggan komentari tuntutan Jaksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo masih sempat tersenyum meski dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), dengan tuntutan 18 tahun pidana penjara. Serta denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.
Sidang pembacaan tuntutan yang ditutup sekitar pukul 21.27 WIB itu seolah tak memberikan efek apapun dalam raut wajah mantan Kakorlantas itu. Dikonfirmasi terkait tuntutannya, Djoko hanya menyunggingkan senyuman dan tidak mau banyak komentar.
"Ada penasehat hukum. Ke penasehat hukum saja," tandasnya dengan wajah masih tersenyum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (20/8/13) malam.
Selama menjalani persidangan Djoko tampak serius. Sesekali dia menatap ke arah hakim dan jaksa. Saat tiba di Pengadilan Tipikor, Djoko banyak melempar senyum. "Selamat Lebaran dulu lah," ujarnya sambil menyalami wartawan.
Sidang pembacaan tuntutan yang ditutup sekitar pukul 21.27 WIB itu seolah tak memberikan efek apapun dalam raut wajah mantan Kakorlantas itu. Dikonfirmasi terkait tuntutannya, Djoko hanya menyunggingkan senyuman dan tidak mau banyak komentar.
"Ada penasehat hukum. Ke penasehat hukum saja," tandasnya dengan wajah masih tersenyum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (20/8/13) malam.
Selama menjalani persidangan Djoko tampak serius. Sesekali dia menatap ke arah hakim dan jaksa. Saat tiba di Pengadilan Tipikor, Djoko banyak melempar senyum. "Selamat Lebaran dulu lah," ujarnya sambil menyalami wartawan.
(stb)