Irjen Djoko dituntut 18 tahun penjara & denda Rp1 miliar

Selasa, 20 Agustus 2013 - 22:03 WIB
Irjen Djoko dituntut...
Irjen Djoko dituntut 18 tahun penjara & denda Rp1 miliar
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo 18 tahun pidana penjara. Serta pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.

Mantan Kakorlantas itu juga dijatuhkan pidana uang pengganti Rp32 miliar. Surat tuntutan setebal 2.934 halaman yang terdiri dari lebih 900 halaman analisa yuridis itu, dibaca secara bergantian Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Pembacaan berkas tuntutan tersebut memakan waktu lebih dari tujuh jam, sejak dibacakan siang tadi hingga malam.
Djoko Susilo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo 18 tahun, disertai denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. Serta menjatuhkan pidana uang pengganti Rp32 miliar. Setelah satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, jika uang yang dimilik terdakwa tidak mencukupi aset terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebu. Kalau tidak terpenuhi dipidana lima tahun penjara," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan surat tuntutan terhadap Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, tadi malam.

Di sisi lain, jaksa meminta hakim menjatuhkan saksi secara politik kepada Djoko untuk tidak menduduki jabatan sebagai pejabat publik. Dalam menyampaikan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Sementara untuk hal meringankan, Djoko belum pernah dihukum dan berlaku sopan. Hal memberatkan yakni, Djoko tidak mendukung program pemberantasan korupsi di saat negara sedang giat-giatnya menggerakan pemberantasan korupsi, terdakwa adalah aparat hukum yang harusnya memberikan contoh baik kepada publik, menciderai institusi aparat kepolisian, berbelit dalam berikan keterangan, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, perbuatannya mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

"Kepolisian akhirnya tidak maksimal berikan pelayanan kepada publik dalam ketersedian alat driving simulator," tands Jaksa Pulung.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0854 seconds (0.1#10.140)